Fakta Terbaru! Kasus Pemuda di Sibolga Tewas Dikeroyok di Dalam Masjid, Polisi: Tak Ada Larangan Istirahat, Murni Kriminal
0 menit baca
INET99.ID - Kasus pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas dikeroyok di Masjid Agung, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Jumat (31/10/2025) jadi sorotan publik.
Sebelumnya dilaporkan pengeroyokan itu terjadi ketika Arjuna Tamaraya beristirahat di Masjid tersebut.
Adapun motif penganiayaan ini karena pelaku tersinggung korban tidak mengindahkan perintahnya agar tidak beristirahat di masjid.
Kini, polisi mengungkap fakta baru yang sebelumnya motif pengeroyokan itu karena larangan istirahat di masjid.
Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno mengungkap bahwa kasus pengeroyokan terhadap Arjuna Tamaraya itu murni kriminalitas.
Ia menegaskan bahwa tidak ada larangan istirahat di masjid.
"Betul, tidak ada larangan istirahat di masjid. (Pengeroyokan) ini murni kriminalitas," ujarnya.
Kini para pelaku pengeroyokan terhadap Arjuna Tamaraya yang berjumlah 5 orang itu sudah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka.
Adapun kelima pelaku berinisial ZP (57), HB (46), SSJ (40), REC (30), dan CLI (38).
"Betul, tidak ada larangan istirahat di masjid. (Pengeroyokan) ini murni kriminalitas," ujar Suyatno saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Selasa (4/11/2025).
Suyatno mengatakan, pihaknya belum mengetahui ke mana tujuan korban.
Namun, dia datang ke masjid hanya untuk beristirahat.
"Itu kami tidak tahu (korban mau ke mana), tetapi tujuan dia mau istirahat di masjid," ungkap Suyatno.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, mengatakan peristiwa bermula pada pukul 01.30 WIB.
Mulanya, korban datang ke masjid dengan niat untuk menumpang istirahat di bagian teras masjid.
Dia kemudian bertemu warga setempat, ZP, untuk meminta izin. Namun, kala itu ZP melarangnya.
"Beberapa saat kemudian, ZP melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izinnya. Merasa tersinggung, ZP kemudian memanggil empat orang lainnya, termasuk pelaku HB, SSJ, REC, dan CLI (yang berada di luar masjid)," ujar Rustam dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/11/2025).
Selanjutnya, kata Rustam, para pelaku memukul korban di dalam masjid, lalu menyeret korban ke luar hingga kepala korban juga terbentur anak tangga masjid.
Para pelaku kemudian membiarkan korban tergeletak di area parkir.
Selanjutnya, jasad korban ditemukan warga dan kemudian dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga. Namun, nahas, nyawanya tidak tertolong.
"Pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala," ujar Rustam.
Selanjutnya, polisi menindaklanjuti kasus ini dan berhasil menangkap kelima tersangka tidak sampai 1 x 24 jam setelah penganiayaan terjadi.
"Tersangka ZP dan HB berhasil diamankan tak lama setelah peristiwa terjadi. Kemudian, tiga tersangka lainnya, yaitu SSJ, REC, dan CLI, juga berhasil ditangkap di wilayah Sibolga dan sekitarnya," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku ditahan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
"Mereka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.
Sumber : kompas
