BREAKING NEWS

Polres Cimahi Bongkar Jaringan Narkoba! Pelatih Surfing & Ibu Rumah Tangga Ikut Terlibat


CIMAHI, iNet99.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil membongkar 21 kasus tindak pidana narkotika dalam periode 26 Juni hingga 18 Juli 2025. Dari operasi ini, sebanyak 23 orang ditangkap, termasuk tiga residivis yang kembali berurusan dengan hukum.

Barang bukti yang diamankan cukup mencengangkan. Di antaranya sabu-sabu seberat 151,414 gram, ganja 16,61 gram, tembakau sintetis 178,69 gram, bibit sintetis cair 14,43 ml, 605 butir psikotropika, serta 660 butir obat keras berbahaya.

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra merinci, dari 21 kasus tersebut terdiri atas 11 kasus sabu dengan 12 tersangka, 3 kasus ganja dengan 3 tersangka, 2 kasus tembakau sintetis, serta 2 kasus psikotropika dan obat keras.

Empat kasus menonjol menjadi sorotan dalam pengungkapan ini. Seorang buruh harian lepas berinisial AE ditangkap di wilayah Bandung Barat dengan barang bukti sabu 89,66 gram. Dalam setiap pengiriman, ia mendapat keuntungan Rp2 juta.

Kasus lain melibatkan EMS, anggota geng motor di Kota Bandung. Ia merupakan residivis kasus pengeroyokan yang kini kembali ditangkap karena peredaran sabu. Lalu ada ADL, pelatih surfing asal Bali, yang juga residivis kasus ganja tahun 2020 dan diduga terlibat jaringan pengiriman narkoba dari Jawa ke Bali.

Tak kalah mengejutkan, seorang ibu rumah tangga di Cimahi Selatan juga diamankan. Ia diketahui telah menjalankan aktivitas sebagai kurir sabu selama sebulan, dengan barang bukti 10,88 gram dan keuntungan serupa sebesar Rp2 juta tiap pengiriman.

Untuk para pelaku yang terbukti memiliki sabu dan tembakau sintetis, dikenakan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah.

Pengungkapan ini menjadi bukti seriusnya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Cimahi dan sekitarnya.


Dilansir dari akun instagram @infobandungraya

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini