Tiga Kurir Sabu 3,6 Kg Ditangkap di Apartemen Bandar Lampung, Dijanjikan Rp50 Juta per Pengiriman
0 menit baca
![]() |
| Tampang tiga pria di Lampung yang ditangkap polisi karena mengedarkan sabu (Foto: Istimewa/Polda Lampung) |
BANDAR LAMPUNG, iNET99.id — Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan tiga pria yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di sebuah apartemen di Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Lampung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat sekitar 3,6 kilogram. Barang yang diduga narkotika itu ditemukan di sejumlah tempat, termasuk tiga paket besar yang disimpan di bawah kasur.
Ketiga pria yang diamankan masing-masing bernama Tusep Saputra, Agus Wahyudi (33), dan Ricky Fadilla (36). Mereka diduga terlibat dalam pengiriman sabu yang berasal dari seseorang bernama Mak'cik, yang saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah kamar apartemen yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan dan penyimpanan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan kunci kamar nomor 09 di lantai 17. Dari rangkaian pemeriksaan, polisi mengamankan Agus Wahyudi.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan enam plastik klip besar dan 10 plastik klip sedang berisi kristal yang diduga sabu. Polisi juga menyita satu unit timbangan digital serta dua pak plastik klip kosong.
Petugas kemudian melakukan pengembangan di kamar apartemen tersebut. Di lokasi itu, polisi menemukan tiga paket besar berisi kristal yang diduga sabu dan disimpan di bawah kasur.
Berdasarkan keterangan Tusep Saputra, kunci kamar tersebut diperoleh dari Ricky Fadilla. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke wilayah Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, hingga berhasil mengamankan Ricky.
Dari hasil penggeledahan terhadap Ricky, petugas menemukan satu plastik klip sedang berisi kristal yang diduga sabu. Barang tersebut disimpan di dalam kotak rokok.
Selain sabu dengan berat sekitar 3,6 kilogram, polisi turut menyita satu timbangan digital, dua pak plastik klip kosong, tiga unit telepon seluler, serta sejumlah kemasan yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Berdasarkan keterangan para tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Mak'cik. Orang tersebut masih berstatus DPO dan belum diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
Para tersangka juga mengaku telah dua kali menerima pengiriman sabu dari orang tersebut. Untuk setiap pengiriman, mereka disebut memperoleh imbalan sekitar Rp50 juta.
Atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika tersebut, ketiganya terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Andi
Sumber: Metrotvnews
