ADVERTISEMENT
Iklan

Razia Kos dan THM di Banten, Polisi Sita 1.033 Butir Obat Keras dan Tembakau Sintetis


SERANG, iNET99.id — Polda Banten bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menggelar operasi di sejumlah tempat kos dan tempat hiburan malam (THM) pada 14–15 Oktober 2026. Dari operasi tersebut, petugas menemukan tembakau sintetis seberat bruto 3,84 gram dan menyita 1.033 butir obat keras ilegal.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan operasi imbangan Operasi Sarang Narkoba (OSN). Sasaran operasi meliputi tempat kos, kontrakan, tempat hiburan malam, serta lokasi lain yang dinilai rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Kegiatan imbangan Operasi Sarang Narkoba (OSN) di tempat hiburan malam, kos-kosan/kontrakan, dan tempat lainnya yang rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba," kata Wiwin, Jumat (16/10/2026).Dikutip dari Detik.com

Operasi menyasar sejumlah lokasi di Kota Serang dan Kota Cilegon. Di Kota Serang, petugas mendatangi tempat kos di kawasan Cimuncang, Cikulur, dan Taktakan. Sementara itu, pemeriksaan tempat hiburan malam dilakukan di wilayah Kota Cilegon.

Menurut Wiwin, kegiatan tersebut bertujuan mencegah peredaran gelap narkoba sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Operasi juga menjadi bagian dari upaya edukasi dan pencegahan penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang.

"Menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif, edukasi, pencegahan peredaran gelap narkoba," katanya.

Dari hasil pemeriksaan di sejumlah lokasi, petugas menemukan satu orang yang dinyatakan positif menggunakan obat-obatan. Namun, informasi yang disampaikan belum merinci identitas orang tersebut maupun jenis zat yang terdeteksi dalam pemeriksaan.

Selain itu, petugas menemukan tembakau sintetis dan ribuan butir obat keras yang diduga diedarkan secara ilegal. Barang bukti tersebut kemudian dicatat dalam hasil operasi.

"Tembakau sintetis berat bruto 3,84 gram. Obat keras, 1.033 butir jenis Hexymer dan Tramadol," kata Wiwin.

Barang bukti obat keras tersebut terdiri dari Hexymer dan Tramadol. Keduanya merupakan obat yang penggunaannya harus mengikuti ketentuan medis dan peraturan yang berlaku. Peredaran tanpa izin atau penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat menimbulkan risiko bagi masyarakat.

Operasi gabungan ini menjadi bagian dari langkah kepolisian dan BNN Provinsi Banten dalam mengawasi lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Pemeriksaan di tempat kos dan hiburan malam juga dilakukan untuk mendukung upaya pencegahan di lingkungan masyarakat.

Meski demikian, rincian mengenai tindak lanjut terhadap temuan obat keras, tembakau sintetis, serta orang yang dinyatakan positif menggunakan obat-obatan belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang tersedia.


Editor: Andi
Sumber: Detik

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini