ADVERTISEMENT
Iklan

Polisi Tangkap Pria di Apartemen Tangerang, 610 Gram Tembakau Sintetis Disita

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial Yehuda Siahaan (22) di sebuah apartemen di kawasan Tangerang, Banten, Rabu (14/10/2026). Foto: Dok. Polda Metro Jaya

TANGERANG, iNET99.id — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria bernama Yehuda Siahan (22) di sebuah apartemen di Kota Tangerang, Banten, terkait dugaan peredaran tembakau sintetis. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti seberat 610 gram yang dikemas dalam 114 klip plastik.

Penangkapan dilakukan Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 22.47 WIB. Yehuda diamankan di unit 722 apartemen tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kota Tangerang.

"Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Tangerang Kota," kata Bismo, dikutip dari kumparan, Jumat (16/10).

Berbekal informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi yang dimaksud dan mengamankan Yehuda. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah klip berisi tembakau sintetis yang diduga siap diedarkan.

Selain 610 gram tembakau sintetis, petugas turut menyita satu jeriken berisi alkohol, satu timbangan elektrik, satu kompor pemanas, serta satu kotak kontainer. Barang-barang tersebut diamankan sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.

Saat menjalani pemeriksaan, Yehuda mengaku memperoleh bibit tembakau sintetis dari sebuah akun bernama Java Culture. Menurut keterangan dalam pengungkapan kasus, pemilik akun tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Transaksi disebut dilakukan dengan metode *tempel*, yakni barang ditempatkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh penerima. Polisi masih perlu mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Setelah diamankan, Yehuda bersama barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi memperkirakan nilai barang bukti tembakau sintetis tersebut mencapai Rp61 juta. Dalam laporan pengungkapan, jumlah barang bukti itu juga disebut berpotensi menyelamatkan 610 jiwa.

Kasus ini masih dalam penanganan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Adapun dugaan keterlibatan pemilik akun Java Culture masih perlu ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum.


Editor: Andi
Sumber: kumparan
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini