ADVERTISEMENT
Iklan

Polisi Bongkar Markas Judi Online KICAU99 di Cianjur, 9 Orang Jadi Tersangka


Ringkasan Berita — Polres Cianjur membongkar dugaan operasional judi online KICAU99 di sebuah vila di Kecamatan Sukaresmi. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara seorang berinisial YN alias J masih diburu. Polisi menyita puluhan telepon genggam dan perangkat elektronik lainnya. Perputaran uang diperkirakan mencapai Rp294 juta selama sekitar 21 hari, tetapi angka tersebut masih didalami penyidik.

CIANJUR, iNET99.id
— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur membongkar dugaan operasional judi online situs KICAU99 yang dijalankan melalui aktivitas telemarketing dan pelayanan pelanggan di sebuah vila di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan
sembilan orang sebagai tersangka. Penyidik juga memburu seorang berinisial YN alias J yang diduga merekrut para pekerja sekaligus mengendalikan operasional kegiatan tersebut.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A Alexander Yurikho Hadi mengatakan, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perjudian online yang lebih luas.

Pengungkapan dilakukan di sebuah vila di Kampung Babakan Ngantay, Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tempat tersebut diduga digunakan sebagai pusat operasional dengan pembagian tugas bagi sembilan orang yang terlibat.

Delapan tersangka disebut bertugas sebagai telemarketing. Mereka diduga menghubungi calon pemain melalui telepon dan WhatsApp untuk menawarkan akses ke situs judi online, kemudian mengarahkan calon pemain agar mendaftar dan melakukan deposit.

Sementara itu, satu tersangka lainnya bertugas menangani layanan pelanggan, termasuk pengurusan akun dan perubahan rekening. Polisi menduga pembagian tugas tersebut menjadi bagian dari sistem operasional situs KICAU99.

"Kami telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut," ujarnya, Jumat (16/10/2026).

Sembilan tersangka tersebut masing-masing berinisial TCZ (20), KW (28), MIG (29), N (30), PS (26), J (23), RS (30), RS (24), dan OCW (33). Mereka memiliki latar belakang beragam, mulai dari mahasiswa hingga karyawan swasta, serta berasal dari sejumlah daerah di Indonesia.

Dalam menjalankan aktivitas tersebut, para tersangka disebut dijanjikan gaji bulanan berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta. Mereka juga mendapatkan fasilitas makan dan berpeluang menerima bonus berdasarkan jumlah pemain yang berhasil direkrut serta melakukan deposit.

Penyidik turut mendalami keterangan sejumlah tersangka yang mengaku pernah bekerja dalam aktivitas serupa di Kamboja. Polisi berencana berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk memverifikasi riwayat perjalanan mereka sekaligus menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan jaringan perjudian online di luar negeri.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita 46 unit telepon genggam, dua laptop, satu tablet, empat modem, lima router, serta uang tunai sebesar Rp641.000. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mendukung kegiatan operasional di vila tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, perputaran uang dari aktivitas tersebut diperkirakan mencapai Rp14 juta per hari. Dengan dugaan masa operasional sekitar 21 hari, nilai perputaran uang sementara diperkirakan mencapai Rp294 juta.

Meski demikian, angka tersebut masih didalami penyidik dan tidak dapat langsung disamakan dengan keuntungan bersih dari aktivitas perjudian online. Polisi masih menelusuri aliran dana, mekanisme perekrutan pekerja, serta pihak-pihak yang diduga mengendalikan operasional situs tersebut.

Selain mengusut peran sembilan tersangka, polisi masih memburu YN alias J. Sosok tersebut diduga memiliki peran dalam perekrutan pekerja dan pengendalian kegiatan operasional. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Cianjur masih melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan keterangan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta kemungkinan jaringan perjudian online yang lebih besar. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai tawaran pekerjaan yang berpotensi melibatkan aktivitas perjudian ilegal, termasuk promosi dan pelayanan operasional situs judi online.

Masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan YN alias J atau dugaan aktivitas perjudian online lainnya diimbau menyampaikannya melalui saluran pengaduan resmi kepolisian.


Editor: Andi

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini