ADVERTISEMENT
Iklan

Nusron Wahid Mangkir? KPK Ungkap Skema Jemput Paksa Nusron Wahid Sesuai KUHAP Baru!


Jakarta, iNET99.id - Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Taufik Husein, angkat bicara mengenai wacana penjemputan paksa terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Penjelasan tersebut disampaikan menanggapi sorotan publik terkait dugaan mangkirnya Menteri ATR/BPN dari panggilan penyidik lembaga antirasuah dalam penanganan kasus hukum.

Dalam sesi tanya jawab yang disiarkan langsung di akun Facebook resmi KPK, seorang narasumber bernama Yudi menanyakan mekanisme pemanggilan kedua terhadap Nusron Wahid.

Yudi mempertanyakan apakah surat undangan pemanggilan tersebut akan diantar langsung oleh penyidik dengan perintah membawa saksi sebagaimana diatur dalam KUHAP atau sekadar dikirim via kurir.

Menjawab pertanyaan tersebut, Taufik menjelaskan bahwa sesuai ketentuan hukum acara terbaru, penyidik memang dibekali kewenangan untuk menerbitkan surat perintah membawa atau jemput paksa.

Langkah tegas pemanggilan paksa tersebut dapat diterapkan apabila seorang saksi tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa menyertakan alasan yang patut dan wajar.

"Sesuai ketentuan di hukum acara, ketika penyidik melakukan pemanggilan itu diberikan kewenangan sebanyak dua kali khususnya di KUHAP baru," ujar Taufik.

Taufik menerangkan, pada pemanggilan pertama, ketidakhadiran saksi masih dapat dimaklumi jika disertai alasan mendesak seperti surat keterangan sakit atau benturan jadwal kegiatan resmi.

Namun, Taufik menegaskan bahwa toleransi tersebut memiliki batasan hukum yang jelas sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

"Jika panggilan pertama dan kedua tidak hadir maka panggilan berikutnya diketentuan hukum acara yang baru, itu baru dengan surat perintah membawa," tegasnya.

Terkait Nusron Wahid, Taufik membenarkan bahwa pada tanggal 14 kemarin seharusnya NW memenuhi panggilan penyidik. Namun ada surat dari yang bersangkutan kepada KPK untuk melakukan penundaan.

“Terhadap saudara NW betul bahwa tanggal empat belas kemarin sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik tapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan kepada KPK untuk melakukan penundaan,” kata Taufik.

Surat penundaan itu mencantumkan adanya agenda kegiatan yang bersamaan. Saat ini, kata Taufik, tim penyidik masih mengevaluasi apakah alasan tersebut masuk kategori patut dan wajar untuk menentukan jadwal ulang atau menerapkan panggilan kedua.


Editor: Andi Setiadi

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini