ADVERTISEMENT
Iklan

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dana Bencana BNPB, Dugaan Pengadaan Rp148 Miliar Disorot

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dana Bencana BNPB, Poto Humas KPK

Ringkasan Berita:
KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai BNPB. Penyidik mendalami dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan sekitar Rp148 miliar serta dugaan suap. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai, valuta asing, emas, tabungan emas, dan aset kripto dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar.
JAKARTA, iNET99.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar.

Kelima tersangka terdiri atas BMS, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB; RIC, tenaga ahli Kepala BNPB; GPS, kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta SNG dan GER yang berasal dari pihak swasta.

KPK melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.


Dana Darurat Bencana Diduga Terkait Konflik Kepentingan

Dana Siap Pakai atau DSP merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk digunakan sewaktu-waktu dalam keadaan darurat bencana. Dana tersebut masuk dalam struktur anggaran BNPB dan digunakan untuk mendukung penanganan keadaan darurat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK), BNPB diduga telah menentukan sejumlah penyedia atau vendor untuk pengadaan barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung. Mekanisme tersebut dimaksudkan agar penanganan bencana dapat dilakukan secara cepat ketika kondisi darurat ditetapkan sesuai ketentuan, termasuk Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020.

Namun, dalam perkara yang ditangani KPK, penggunaan DSP diduga berkaitan dengan konflik kepentingan dan penerimaan suap dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Pada klaster pertama, penyidik mendalami dugaan konflik kepentingan selama periode 2024–2026. Dalam rentang waktu tersebut, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk memenuhi kebutuhan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung.

Sejumlah penyedia itu diduga terafiliasi dengan BMS. Nilai total pengadaan yang berkaitan dengan penyedia tersebut disebut mencapai kurang lebih Rp148 miliar.

KPK juga menduga dana dari proses pengadaan mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Salah satu transaksi yang disebut dalam konstruksi perkara adalah pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE.

Kepemilikan saham PT MDLA melalui PT AVE tersebut disebut mencapai 150,4 juta lembar, dengan nilai sekitar Rp30,98 miliar per 13 Oktober 2026. Dugaan aliran dana dan kaitannya dengan konflik kepentingan menjadi bagian dari perkara yang ditangani penyidik.


Dugaan Suap Pengadaan DSP pada 2026

Selain dugaan konflik kepentingan, KPK mengusut klaster kedua terkait dugaan suap dalam pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai.

Dalam proses pengadaan tahun 2026, RIC diduga meminta imbalan atau *fee* kepada penyedia, salah satunya PT TLS. Pada periode Januari hingga September 2026, RIC diduga menerima uang melalui perantara dari GER dengan total Rp2,38 miliar.

GER juga diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada GPS. Selain itu, GPS diduga menerima sejumlah uang tunai dan aset lainnya yang sebagian disebut berasal dari penyedia pengadaan di lingkungan BNPB.

Barang yang diduga diterima GPS tersebut meliputi uang tunai Rp1,7 miliar, mata uang asing sebesar USD7.500 dan SGD9.000, 56 keping emas dengan berat total 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram.

Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan KPK untuk menelusuri dugaan pemberian dan penerimaan suap serta kemungkinan keterkaitannya dengan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.


Barang Bukti Mencapai Rp5,47 Miliar

Dalam pengungkapan perkara ini, KPK turut mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas sejumlah aset dalam bentuk uang tunai, mata uang asing, emas, tabungan emas, dan aset kripto.

Rinciannya meliputi uang tunai sebesar Rp3,35 miliar, mata uang asing USD7.500 dan SGD9.000, emas sebanyak 56 keping dengan berat 133 gram yang ditaksir senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto dengan nilai sekitar Rp1,10 miliar.

Barang bukti tersebut diamankan untuk mendukung proses pembuktian dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani penyidik.


Para Tersangka Dijerat Pasal Berbeda

Dalam perkara dugaan konflik kepentingan, BMS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, RIC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 huruf i dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut.

Untuk SNG dan GER yang diduga berperan sebagai pemberi, sangkaan yang disebutkan meliputi Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun GPS yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Perkara ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran penanganan bencana. Dana yang disiapkan untuk mendukung penanganan keadaan darurat perlu dikelola sesuai aturan agar penggunaannya benar-benar mendukung kepentingan masyarakat.

Seluruh dugaan terhadap para tersangka masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Sumber: Humas KPK

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini