Hampir 940 Bangunan Liar Ditertibkan di Bandung, Apakah Trotoar Kini Kembali untuk Pejalan Kaki?
0 menit baca
BANDUNG, iNet99.id — Penertiban bangunan liar di Kota Bandung terus dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum. Namun, setelah ratusan bangunan dibongkar, pekerjaan berikutnya yang tak kalah penting adalah memastikan trotoar kembali nyaman dilalui pejalan kaki dan saluran drainase dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Pemerintah Kota Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatat hampir 940 bangunan liar telah ditertibkan sepanjang 2026. Bangunan yang menjadi sasaran penertiban antara lain berdiri di atas trotoar, saluran drainase, dan lahan milik pemerintah yang penggunaannya tidak sesuai peruntukan.
Salah satu kegiatan penertiban terbaru dilakukan di Jalan Pasirluyu, Kota Bandung, pada Jumat (23/10/2026). Menurut keterangan pemerintah, langkah tersebut dilanjutkan setelah pemilik bangunan tidak melaksanakan pembongkaran mandiri dalam tenggat waktu tujuh hari yang diberikan sebelumnya.
Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, menegaskan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus menjaga aset pemerintah. Ia menyatakan bangunan yang berdiri di atas trotoar, drainase, ataupun tanah milik pemerintah akan ditertibkan sesuai ketentuan.
Meski demikian, penertiban tidak seharusnya berhenti pada proses pembongkaran. Pembersihan sisa material, penanganan area terdampak, serta pemulihan fungsi fasilitas umum menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan setelah kegiatan tersebut dilaksanakan.
Bagi pejalan kaki, trotoar yang dapat digunakan secara aman merupakan kebutuhan sehari-hari. Ruang yang semestinya menjadi jalur berjalan kaki perlu bebas dari penghalang, sementara kondisi permukaannya juga perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan kesulitan bagi lansia, penyandang disabilitas, maupun pengguna jalan lainnya.
Hal serupa berlaku untuk saluran drainase. Bangunan dan material sisa pembongkaran yang berada di sekitar saluran perlu ditangani agar tidak menghambat pemeliharaan maupun aliran air. Namun, dampak penertiban terhadap kondisi drainase di setiap lokasi tetap perlu diperiksa secara langsung.
Pemerintah menyampaikan bahwa setelah pembongkaran di Jalan Pasirluyu, petugas akan melanjutkan pembersihan lokasi dan memasang garis Pol PP Line. Tahapan ini menjadi bagian dari penanganan area agar tidak kembali digunakan untuk mendirikan bangunan tanpa izin.
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana kondisi lokasi setelah seluruh tahapan tersebut selesai. Apakah jalur pejalan kaki sudah dapat digunakan secara leluasa? Apakah sisa material telah dibersihkan? Dan apakah saluran air di sekitar lokasi dapat diakses untuk pemeliharaan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab melalui pemeriksaan lapangan, bukan hanya berdasarkan jumlah bangunan yang berhasil dibongkar. Dokumentasi kondisi sebelum dan sesudah penertiban dapat membantu masyarakat mengetahui hasil nyata dari kebijakan penataan ruang publik.
Selain itu, pengawasan setelah pembongkaran juga diperlukan untuk mencegah munculnya kembali bangunan di area yang sama. Koordinasi antara Satpol PP, perangkat daerah teknis, pemerintah kewilayahan, dan masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya menjaga fasilitas umum tetap berfungsi.
Di sisi lain, penataan ruang publik perlu tetap memperhatikan prosedur dan hak pihak yang terdampak. Dalam laporan penertiban di Jalan Pasirluyu, pemerintah menyebut telah memberikan tenggat pembongkaran mandiri sebelum tindakan lanjutan dilakukan. Pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan juga diarahkan menempuh jalur hukum apabila terdapat sengketa.
Hingga pemeriksaan langsung dan keterangan lanjutan dari instansi terkait diperoleh, kondisi akhir trotoar dan drainase di setiap titik penertiban belum dapat disimpulkan. Karena itu, evaluasi pascapenertiban perlu menjadi bagian dari perhatian publik agar upaya penataan kota tidak hanya terlihat dari pembongkaran bangunan, tetapi juga dari kembalinya fasilitas umum kepada masyarakat.
Penuis Andi I Editor Andi
