Dua HP Hilang Sebulan Ditemukan di Majalengka, Polisi Amankan Pria 32 Tahun: Dapat Nemu DI Sawah
0 menit baca
MAJALENGKA, iNET99.id — Jajaran Satreskrim Polres Majalengka menemukan dua unit telepon seluler milik Hilda Aprilia Dwi Ananda yang hilang sejak pertengahan September 2026. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (32), warga setempat.
Dua ponsel yang ditemukan masing-masing berupa iPhone 15 berwarna pink dan Tecno Spark 30C berwarna hitam. Kedua perangkat itu sebelumnya dilaporkan hilang di Desa Pagandon, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Hilda diketahui sempat berupaya mencari keberadaan ponselnya selama kurang lebih satu bulan. Karena tidak membuahkan hasil, ia akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, laporan korban diterima Polsek Kadipaten pada Selasa (13/10/2026). Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut melalui serangkaian penyelidikan.
“Melalui penelusuran sinyal dan aktivitas digital yang terpantau aktif pada hari yang sama, jejak perangkat tersebut mengarah pada seorang pria berinisial R (32), warga setempat,” kata Aldy Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (17/10/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran itu, polisi mengamankan R. Dari tangan pria tersebut, petugas menemukan dua ponsel yang sesuai dengan perangkat milik Hilda yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Mengaku Menemukan Ponsel di Area Persawahan
Saat dimintai keterangan, R mengaku tidak mencuri kedua ponsel tersebut. Ia menyatakan menemukan perangkat itu secara tidak sengaja di area persawahan kosong.
"Pelaku mengaku menemukan Hp Tecno Spark 30C di lahan sawah kosong pada 5 Oktober 2026. Sehari kemudian, ia mengaku kembali menemukan iPhone 15 di lokasi yang sama," terang Aldy menjelaskan alibi pelaku.
Meski demikian, polisi tetap melakukan pendalaman terhadap keterangan tersebut. Penyidik menelusuri rangkaian peristiwa untuk mengetahui bagaimana kedua ponsel itu berada dalam penguasaan R.
Keterangan yang disampaikan terduga pelaku masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Terancam Pasal Pidana
Saat ini, R telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kepolisian. Penyidik mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan hilangnya dua perangkat milik Hilda tersebut.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 477 ayat (1) atau Pasal 591 KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan atau penadahan,” kata Aldy.
Pengungkapan kasus ini menjadi tindak lanjut laporan warga yang kehilangan barang pribadi. Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan peristiwa yang terjadi serta pertanggungjawaban hukum pihak yang diamankan.
Editor: Andi
Sumber: Kompas.com
