DPMPTSP Kotamobagu Tegaskan Izin Gratis, Dugaan Tarif Jalur Cepat PBG Akan Ditelusuri
![]() |
| Foto Ilustrasi |
DPMPTSP Kota Kotamobagu menegaskan seluruh pengurusan perizinan melalui instansinya gratis. Pernyataan ini menyusul beredarnya percakapan WhatsApp mengenai dugaan tarif jalur cepat PBG. Identitas pihak yang menawarkan jasa dan kebenaran informasi tersebut masih perlu ditelusuri. Masyarakat diimbau menggunakan prosedur resmi dan melaporkan dugaan pungutan liar.
KOTAMOBAGU, iNET99.id — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu menegaskan bahwa seluruh pengurusan perizinan melalui instansi tersebut tidak dipungut biaya alias gratis. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan penawaran jalur cepat pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di media sosial.
Informasi tersebut menjadi perhatian setelah tangkapan layar percakapan WhatsApp diunggah melalui halaman Facebook Kibar Indonesia. Percakapan itu memuat dugaan penawaran jasa percepatan pengurusan PBG dengan tarif tertentu.
Kepala DPMPTSP Kota Kotamobagu, Meike Rachel Sompotan, S.H., M.A.P., turut membantah informasi mengenai penyebutan istilah “jatah 01 dan 02” yang dikaitkan dengan dugaan pembagian imbalan kepada pimpinan. Menurut klarifikasi yang disampaikan, informasi tersebut tidak benar.
DPMPTSP mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan proses perizinan lebih cepat dengan meminta pembayaran di luar ketentuan resmi. Masyarakat diminta memastikan seluruh persyaratan dan tahapan pelayanan melalui saluran resmi instansi.
Dugaan Tarif Percepatan PBG Muncul di Media Sosial
Tangkapan layar percakapan WhatsApp yang beredar memuat dugaan penawaran percepatan penerbitan PBG dengan nilai pembayaran berbeda berdasarkan jenis bangunan.
Dalam percakapan tersebut, biaya untuk bangunan rumah tinggal disebut mencapai sekitar Rp2,5 juta. Sementara itu, bangunan bertingkat atau bangunan perusahaan disebut dapat dikenakan biaya hingga puluhan bahkan ratusan juta rupiah.
Namun, nominal tersebut masih merupakan informasi yang tercantum dalam percakapan yang beredar dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, informasi tersebut perlu diverifikasi sebelum dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran dalam pelayanan perizinan.
DPMPTSP Kota Kotamobagu menyatakan akan menelusuri informasi tersebut, termasuk memeriksa nomor WhatsApp dan identitas pihak yang diduga menawarkan jasa percepatan pengurusan izin.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah pihak yang bersangkutan merupakan pegawai DPMPTSP atau pihak lain yang diduga menggunakan nama instansi untuk menawarkan layanan perizinan.
Identitas Pihak yang Diduga Terlibat Belum Dipastikan
Hingga klarifikasi disampaikan, DPMPTSP Kota Kotamobagu menyatakan belum mengetahui secara pasti identitas orang yang terlibat dalam percakapan tersebut.
Instansi itu juga belum dapat memastikan apakah pihak yang menawarkan jasa tersebut memiliki hubungan dengan DPMPTSP atau justru mencatut nama instansi untuk kepentingan tertentu.
Apabila penelusuran menemukan bukti penyalahgunaan kewenangan atau tindakan yang melanggar hukum, DPMPTSP menyatakan akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menempuh jalur hukum apabila diperlukan.
Pihaknya berharap proses verifikasi dapat mengungkap fakta sebenarnya sehingga tidak muncul kesimpulan yang belum didukung bukti memadai.
DPMPTSP Minta Kibar Indonesia Serahkan Data Pendukung
Untuk mendukung proses penelusuran, DPMPTSP Kota Kotamobagu meminta pengelola halaman Facebook Kibar Indonesia yang memublikasikan informasi tersebut memberikan data pendukung, terutama nomor WhatsApp yang tercantum dalam percakapan.
Data tersebut dinilai dapat membantu proses identifikasi pihak yang bersangkutan sekaligus memeriksa keaslian dan kebenaran informasi yang beredar.
DPMPTSP berharap pihak yang memiliki informasi relevan dapat bekerja sama agar dugaan tersebut bisa ditelusuri secara objektif berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, masyarakat diimbau tidak langsung mempercayai tawaran pengurusan izin melalui jalur tidak resmi, terlebih apabila disertai permintaan uang dengan alasan mempercepat proses penerbitan dokumen.
Masyarakat Diminta Melaporkan Dugaan Pungutan Liar
DPMPTSP Kota Kotamobagu kembali menegaskan pentingnya transparansi dalam pelayanan publik. Masyarakat diharapkan tidak memberikan imbalan kepada pihak yang menjanjikan percepatan perizinan di luar prosedur resmi.
Apabila menemukan atau mengetahui dugaan pungutan liar maupun praktik serupa, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui nomor kontak yang dicantumkan dalam klarifikasi DPMPTSP Kota Kotamobagu, yakni:
082195172121
0895802969264
082246979468
085241117329
081342759298
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif mengawasi pelayanan perizinan agar berlangsung secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui klarifikasi tersebut, DPMPTSP Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan perizinan tanpa pungutan biaya melalui instansi tersebut serta menindaklanjuti informasi yang disertai bukti dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penelusuran terhadap dugaan penawaran jalur cepat PBG diharapkan dapat memperjelas persoalan yang berkembang sekaligus mencegah masyarakat mengalami kerugian akibat pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sumber: Metrobatam
