Dijanjikan Jadi ART, 4 Anak di Bawah Umur Diduga Dijadikan PSK Di Solo, Polisi Tetapkan 14 Tersangka


SOLO, iNET99.id — Empat anak di bawah umur yang diduga dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Kota Solo, Jawa Tengah, mendapatkan pendampingan psikologis dari Pemerintah Kota Solo. Setelah proses hukum selesai, keempat anak tersebut direncanakan dikembalikan ke daerah asal mereka di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kasat PPA dan PPO Polresta Solo, Kompol Ratna Kartika Sari, mengatakan pendampingan diberikan karena para korban masih berusia anak. Untuk sementara, mereka ditampung di Dinas Sosial sambil menunggu proses hukum berjalan.

“Pasti pendampingan ya, karena dia anak. Sementara kita tampung di Dinsos. Karena dia umurnya 17 tahun juga. Dia tidak sekolah sementara ya,” ujar Ratna, Selasa (27/10/2026). Dikutip dari Kompas.com

Berdasarkan keterangan kepolisian, para korban direkrut dari wilayah Jawa Barat dan dibawa ke wilayah Solo. Salah satu korban mengaku awalnya dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), tetapi kemudian diduga dijadikan PSK oleh mucikari berinisial DN.

“Rekrutmennya itu sudah ada dari Jawa Barat, jadi si mucikari ini dia mengambil, merekrut orang dari Jawa Barat bawa ke sini, kemudian ditampung di daerah Boyolali untuk operatornya, untuk PSK-annya ada di daerah Solo,” ungkapnya.

Ratna menjelaskan, dugaan perekrutan menggunakan janji pekerjaan sebagai ART menjadi salah satu dasar penyidik mendalami perkara tersebut sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Kalau awal rekrutmen, salah satu korban itu (mengaku) awalnya untuk ART. Makanya kita bisa masukkan ke TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)-nya, perdagangan orangnya di situ,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 14 tersangka, termasuk DN yang diduga berperan sebagai mucikari. Sejumlah tersangka lainnya disebut terlibat dalam pengelolaan aplikasi daring yang digunakan dalam praktik prostitusi, sementara seorang lainnya bertugas mengambil uang.

Kapolresta Solo, AKBP Condro Sasongko, mengatakan para korban direkrut untuk dipekerjakan sebagai PSK, sedangkan pihak lain diduga menjalankan peran sebagai operator aplikasi online atau aplikasi hijau. Aktivitas tersebut disebut menjangkau sejumlah daerah di Jawa Tengah.

"Laki-laki maupun perempuan, yang kemudian dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial yang wilayah jangkauannya adalah lintas kota atau lintas kabupaten, di antaranya di Karanganyar, Sukoharjo, Sragen, Klaten, Boyolali, dan Wonogiri," ujar Condro saat konferensi pers di Mako Polresta Solo, Selasa (27/10/2026).

Condro menyebut empat korban berusia antara 15 hingga 17 tahun. Dua di antaranya berinisial LS (17) dan NPR (17), yang berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.

"15 sampai 17 tahun. Sementara tidak bersekolah. Direkrut dari salah satu daerah di Jawa Barat, kemudian dibawa ke sini, yang 13 orang dipekerjakan sebagai operator aplikasi online atau aplikasi hijau. Yang lainnya dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial, yang cewek," ungkapnya.

Menurut keterangan polisi, para korban dapat melayani hingga sekitar 10 pelanggan dalam sehari. Dalam satu transaksi, korban disebut menerima upah Rp250.000 hingga Rp300.000, sementara pembayaran bulanan yang diberikan kepada mereka berkisar Rp5 juta sampai Rp5,5 juta.

"Rata-rata para pelaku atau korban daripada perdagangan orang di bawah umur ini dalam satu hari melayani 10 orang pelanggan atau tamu. Kemudian diberikan gaji Rp 5 juta sampai Rp 5,5 juta per bulan," ujar dia.

Polisi menyebut praktik tersebut telah berlangsung sekitar 10 bulan atau hampir satu tahun dengan menggunakan aplikasi hijau. Dalam pengungkapan kasus ini, aparat menyita 24 unit ponsel, 65 alat pengaman berupa kondom, dua pelumas, lima buku rekap transaksi, serta uang tunai Rp8,65 juta.

Condro menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan kejahatan serius karena melibatkan dugaan perdagangan orang, terlebih korbannya masih di bawah umur. Polisi menyatakan akan menerapkan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam KUHP, perlindungan anak, dan informasi serta transaksi elektronik. Para korban sementara mendapatkan pendampingan sebelum nantinya dikembalikan ke daerah asal setelah proses hukum selesai.

(edtr/asd)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini