ADVERTISEMENT
Iklan

ASN Pemkot Bandung Dipecat karena Pelanggaran Asusila, Farhan: Pembinaan Tak Berhasil

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Foto: Kompas

Ringkasan Berita:

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyebut sejumlah ASN Pemkot Bandung dikenai sanksi pemberhentian akibat pelanggaran asusila. Ia menegaskan pembinaan dan kesempatan memperbaiki diri diberikan sebelum sanksi pemberhentian dijatuhkan.

BANDUNG, iNET99.id
— Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung dikenai sanksi pemberhentian setelah terlibat pelanggaran asusila. Salah satu kasus yang menjadi sorotan melibatkan seorang ASN yang diduga menghamili siswi magang.

ASN tersebut diberhentikan pada Agustus 2025. Setelah itu, yang bersangkutan mengajukan gugatan terhadap surat pemberhentiannya pada November 2025, tetapi gugatan tersebut dicabut pada Desember 2025.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, status sanksi yang semula berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri kemudian berubah menjadi pemberhentian tidak dengan hormat.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan dirinya tidak mengingat secara pasti jumlah ASN di lingkungan Pemkot Bandung yang telah dijatuhi sanksi pemecatan. Namun, ia membenarkan terdapat beberapa kasus yang berkaitan dengan pelanggaran asusila.

"Saya lupa jumlahnya persisnya, ada banyak. Kasus serupa (karena pelanggaran asusila) ada beberapa, enggak sampai puluhanlah," kata Farhan di Balai Kota Bandung, Kamis (15/10/2026).Dikutip dari Pikiran Rakyat.

Farhan menjelaskan, laporan mengenai berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN disampaikan kepadanya secara berkala. Pelanggaran tersebut mencakup persoalan etika hingga tindakan asusila.

Menurut Farhan, pemberhentian bukanlah sanksi yang langsung dijatuhkan setiap kali ASN melakukan pelanggaran. Pemerintah, kata dia, terlebih dahulu memberikan kesempatan pembinaan agar pegawai yang bersangkutan dapat memperbaiki perilakunya.

"Apabila memang pembinaan tidak berhasil, maka dengan sangat terpaksa kami lakukan pemberhentian. Tapi begini, proses pemberhentian itu tidak ditemukan sekali langsung sikat, enggak, tapi memang mesti ada perbaikan," katanya.

Ia menambahkan, kesempatan untuk memperbaiki diri tidak berarti ASN dapat mengulangi pelanggaran tanpa konsekuensi. Apabila pembinaan telah dilakukan tetapi pelanggaran kembali terjadi, sanksi lebih tegas dapat dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Farhan juga membenarkan bahwa ASN yang diduga menghamili siswi magang tersebut akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat. Menurut dia, keputusan itu diambil setelah pegawai yang bersangkutan dinilai tidak memanfaatkan kesempatan perbaikan yang telah diberikan.

"Karena sudah kita berikan kesempatan yang cukup. Kita bukan sekadar merehabilitasi, bahkan memulihkan kembali dari sanksi administrasi. Eh, tapi ternyata terjadi lagi pengulangan, ya terpaksa diberhentikan," terangnya.


Farhan Ingatkan ASN Jaga Etika

Farhan mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandung agar menjaga perilaku dan menerapkan standar etika yang tinggi dalam menjalankan tugas.

Ia menilai, ASN merupakan bagian dari pelayanan publik sehingga sikap dan tindakannya turut menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, perilaku aparatur perlu mencerminkan tanggung jawab sebagai pejabat publik.

"ASN ini bukan malaikat, manusia juga, tentu ada kekurangan. Namun, bagaimanapun juga, ASN ini adalah pejabat publik yang diperhatikan oleh masyarakat, sehingga harus memiliki standar etika yang lebih tinggi," katanya.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa pembinaan aparatur tidak hanya berkaitan dengan kinerja, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan dan etika. Sementara itu, penjatuhan sanksi terhadap ASN harus tetap dilaksanakan melalui prosedur yang berlaku.


Sumber: Pikiran Rakyat
Editor: Andi Setiadi


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini