Rumah di Cileunyi Disulap Jadi Ladang Ganja, Puluhan Pohon Ditemukan Polisi


BANDUNG, iNet99.id — Sebuah rumah di Perumahan Bumi Orange, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, digerebek anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung. Rumah tersebut didatangi polisi karena diduga digunakan untuk menanam ganja.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat (18/9) sore. Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan puluhan pohon ganja yang ditanam di bagian belakang rumah. Tanaman yang ditemukan memiliki usia berbeda, mulai dari yang sudah berukuran besar hingga masih berupa bibit.

Rumah tersebut disulap menjadi tempat menanam ganja dengan menggunakan pot dan polybag. Polisi juga menemukan sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk mendukung proses penanaman tanaman tersebut.

Di lokasi, ditemukan lampu UV dan jaring berwarna hitam yang digunakan untuk mengatur suhu serta kelembapan tempat tanaman ganja dibudidayakan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan pria berinisial AS (49) di kawasan Surapati-Cicaheum atau Suci, Kota Bandung.

Aparat kemudian melakukan penelusuran hingga melakukan penangkapan. Dari penelusuran tersebut, polisi bergerak menuju lokasi kedua di Perumahan Bumi Orange, Cileunyi, Kabupaten Bandung.

"Tanggal 16 pukul 4 sore kemarin kami mendapatkan informasi bahwasanya di Jalan Suci ada penyalahgunaan narkotika. Jadi ada target kami yang kemudian kami ikuti sampai dengan ke TKP kedua yang teman-teman berada saat ini, yaitu di Perumahan Bumi Orange di daerah Cileunyi," kata Oliestha dikutip dari detikJabar.

Oliestha mengatakan rumah tersebut merupakan milik AS dan ditempati bersama anak serta istrinya. Saat penggerebekan, AS juga dihadirkan dan menunjukkan tanaman ganja yang ditanamnya kepada polisi.

"Di lokasi kedua, kami menemukan kurang lebih ada 8 batang pohon ganja yang kurang lebih berusia 4 setengah bulan," ujarnya.

"Ada 28 pohon ganja yang masih berusia kurang lebih baru beberapa minggu," tambahnya.

Selain puluhan pohon ganja, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. "Dari yang bersangkutan kami mengamankan beberapa barang bukti, yaitu berupa pohon ganja, kemudian alat komunikasi, dan lain sebagainya," ungkap Oliestha.

Dari hasil pemeriksaan, AS diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) dengan status PPPK di salah satu kementerian yang berdinas di Kota Bandung. "AS bekerja sebagai pegawai negeri di salah satu kantor di PU (kementerian) di Kota Bandung," kata Oliestha di lokasi, Jumat.

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap AS. Hasilnya menunjukkan AS positif mengonsumsi narkoba, di antaranya sabu-sabu dan ganja.

"Terhadap orang yang kami amankan tersebut, kemudian kami lakukan pengecekan yang ternyata kami temukan yang bersangkutan positif juga mengonsumsi beberapa jenis narkotika di antaranya sabu-sabu dan juga ada ganja," jelasnya.

Dalam kasus tersebut, AS dikenakan Pasal 114 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya yaitu 6 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun penjara," ucap Oliestha.

Polisi hingga kini masih melakukan penelusuran untuk mengetahui asal-usul bibit ganja yang ditanam di rumah tersebut. Penelusuran dilakukan untuk mengungkap lebih jauh sumber bibit yang digunakan dalam penanaman ganja tersebut.


editor: Andi

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini