Pemprov Jabar Gelontorkan Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen Selama GIIAS Bandung 2026!


Bandung, iNet99.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali membuat gebrakan menarik bagi masyarakat luas, khususnya para pecinta otomotif di Tatar Pasundan.

Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui pemberian insentif fiskal berupa potongan harga pajak kendaraan yang sangat menguntungkan.

Kebijakan keringanan pembayaran ini resmi digulirkan bertepatan dengan perhelatan akbar pameran otomotif bergengsi, yakni Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2026.

Pelaksanaan program diskon pajak ini berlaku secara eksklusif selama pameran berlangsung, yakni pada rentang tanggal 9 sampai dengan 13 September 2026.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas menarik ini, lokasi pameran dipusatkan di Sudirman Grand Ballroom yang terletak di Kota Bandung.

Informasi resmi mengenai kebijakan insentif fiskal tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Sumasna.

Sumasna memaparkan bahwa fasilitas potongan harga ini sengaja dihadirkan untuk menarik minat masyarakat luas agar berbondong-bondong membeli kendaraan baru.

Selain itu, program ini juga bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi warga yang ingin menunaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan mereka.

Pihak pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk terus mendukung sektor otomotif sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam membayar pajak.

"Kami Pemprov Jabar fasilitasi dengan diskon pajak untuk yang belanja di GIIAS dan kami juga dorong untuk yang mau bayar pajaknya juga, pajak tahunan di GIIAS kami juga kasih 10 persen juga," kata Sumasna dalam keterangan tertulisnya pada hari Kamis, 10 September 2027.

Lebih lanjut, Sumasna merinci bahwa bentuk insentif yang disiapkan oleh Pemprov Jabar terbagi menjadi dua kategori utama bagi para pengunjung.

Kategori pertama adalah potongan sebesar 10 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi masyarakat yang melakukan pembelian unit kendaraan baru di lokasi pameran.

Kategori kedua berupa diskon 10 persen bagi warga yang melunasi pembayaran pajak kendaraan tahunan melalui gerai layanan khusus yang telah disediakan di area pameran.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sangat berharap kehadiran insentif ganda ini mampu mendongkrak angka kunjungan warga serta mendongkrak volume transaksi penjualan kendaraan secara signifikan.

"Jadi, mudah-mudahan ini dengan insentif seperti itu transaksi itu banyak karena tadi BBN-nya ada diskon, terus kunjungan banyak karena pajak tahunan bisa diskon 10 persen," pungkas Sumasna.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

💛 Dukung Jurnalisme Independen

Besar kecilnya dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih.

Terkini