Disinggung KDM soal Tambang dan Jalan Badami-Loji, Anggota DPRD Jawa Barat Jenal Aripin: “Jangan Cari Kambing Hitam”
0 menit baca
INET99.ID, KARAWANG – Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Jenal Aripin buka suara setelah namanya disinggung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait keterlibatan pengangkutan material tambang menuju PT Jui Shin Indonesia (Jui Shin) serta kerusakan ruas Jalan Badami-Loji, Karawang, Rabu (16/9).
Jenal mengakui bahwa PT Cipagamas (CPM) yang disebut Dedi Mulyadi merupakan perusahaan miliknya. Namun, ia membantah jika perusahaannya memiliki kontrak kerja sama dengan PT Jui Shin Indonesia.
“Kalau Cipagamas maksud Pak Gubernur, betul itu punya saya, kalau dianggap punya kontrak dengan Jui Shin, sama sekali tidak. Tidak ada, boleh dicek,” terang Jenal, Rabu (16/9).
Menurut Jenal, persoalan aktivitas angkutan material tidak semestinya hanya diarahkan kepada pemilik armada. Ia menilai keberadaan kendaraan angkutan berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan yang diperbolehkan beroperasi.
“Jangan cuci tangan, jangan mencari kambing hitam. Siapapun yang punya armada, dia akan terlibat di dalam pengusahaan ini sepanjang izin tambangnya dibuka,” kata Jenal.
Jenal kemudian mempertanyakan pihak yang memiliki kewenangan untuk membuka maupun menghentikan aktivitas pertambangan. Sebab, menurutnya, selama lokasi tambang beroperasi, aktivitas pengangkutan material juga dapat berjalan.
“Angkutan material itu bisa berjalan dikarenakan tambangnya buka. Kalau tambangnya ditutup, mungkin nggak mobil itu bisa ngangkut?” tanya Jenal.
Terkait armada miliknya yang disebut berada dalam kegiatan pengangkutan material menuju Jui Shin, Jenal mengatakan sebagian kendaraan memang sempat disewakan kepada perusahaan tersebut.
Namun, menurut keterangannya, penggunaan armada tersebut berlangsung tanpa sepengetahuannya. Setelah mengetahui adanya penggunaan unit kendaraan miliknya, Jenal mengaku langsung menghentikan kegiatan tersebut.
Lebih lanjut, Jenal meminta persoalan legalitas aktivitas pertambangan juga diperjelas. Menurutnya, ketika sebuah aktivitas tambang dibuka, terdapat aspek legalitas dan perizinan yang menjadi dasar berlangsungnya kegiatan tersebut.
“Yang pasti kita sederhana, ketika itu dibuka berarti kan legal standing-nya sudah beres, legalitasnya sudah selesai. Yang tahu tentang legalitas selesai itu adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang dalam ini di bawah komando Pak Gubernur,” ujarnya.
Jenal pun mempertanyakan alasan aktivitas pertambangan yang sebelumnya ditutup kemudian kembali dibuka. Menurutnya, penjelasan mengenai keputusan tersebut penting agar persoalan aktivitas angkutan material dan kerusakan Jalan Badami-Loji tidak hanya diarahkan kepada pemilik kendaraan.
“Awalnya itu ditutup, tiba-tiba dibuka. Kita malah nggak tahu alasan dibukanya kenapa, alasan ditutup juga kenapa. Jangan dibilang kemudian armada itu menjadi bagian kontribusi kerusakan jalan. Tidak akan ada armada kalau tambangnya tidak dibuka,” katanya.
