BREAKING NEWS

KPK Bantah Framing Geledah Rumah Ono Surono, Tegaskan Cari Bukti Suap Ijon Proyek Bekasi

Juru bicara KPK Budi Prasetyo, poto istimewa

Jakarta, iNet99.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan yang menyebut penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, sebagai upaya menciptakan framing negatif.

Penggeledahan yang dilakukan di wilayah Bandung dan Indramayu tersebut ditegaskan murni untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

“Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik tentu adalah untuk mendapatkan bukti-bukti tambahan dalam penyidikan perkara ini ya,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 April 2026.

Budi menjelaskan, penyidik memperoleh informasi adanya barang-barang yang berkaitan dengan perkara tersebut di kediaman Ono. Dalam proses penggeledahan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk dari ruangan yang biasa digunakan untuk aktivitas sehari-hari.

“Dan faktanya dalam penggeledahan ini penyidik juga kemudian mengamankan, menemukan, dan menyita sejumlah barang bukti yang tentu nantinya akan membantu dalam proses penyidikan perkara ini,” katanya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK), serta pihak swasta Sarjan (SRJ).

Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.


Editor: Andi
Media iNet99.id


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini