BREAKING NEWS

Ramai Tuduhan Mark Up PTSL di Mandapa, Kasipem: Itu Biaya Balik Nama Sertifikat

Kasipem Desa Mandapa, Yayat saat ditemui awak media di tempatnya bertugas. (Foto: Dok Redaksi iNet99.id)

Majalengka, iNet99.id— Tuduhan dugaan mark up biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Mandapa, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, ramai diperbincangkan di sejumlah laman berita daerah. Isu itu mencuat setelah seorang warga bernama Sri Hartati, yang akrab disapa Ati, mengeluhkan biaya pengurusan sertifikat rumah yang dinilai terlalu mahal.

Dalam sejumlah pemberitaan yang beredar, Ati disebut diminta membayar biaya sebesar Rp3,5 juta. Biaya tersebut disebut sebagai pengurusan PTSL oleh dua perangkat Desa Mandapa.

“Saat itu yang meminta biaya PTSL Rp3,5 juta kepada Ibu Ati adalah Umi Yayat dan Roni yang merupakan Kepala Dusun Blok Salasa. Kedua perangkat Desa Mandapa tersebut menerapkan biaya PTSL melebihi ketentuan karena menganggap Ibu Ati sebagai pendatang,” demikian keterangan yang dikutip dari sumber pemberitaan tersebut.

Sumber yang sama juga menyebutkan, pembayaran Rp3,5 juta itu dibuktikan dengan selembar kuitansi yang ditandatangani oleh Roni Dasroni di atas materai.

Menanggapi kabar tersebut, Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Desa Mandapa, Yayat, membantah bahwa biaya tersebut berkaitan dengan program PTSL. Ia mengatakan uang Rp3,5 juta itu merupakan biaya pengurusan balik nama sertifikat tanah secara mandiri.

“Tanah milik Ai Saridewi yang dibeli oleh Ibu Ati itu sudah bersertifikat. Jadi biaya Rp3,5 juta tersebut untuk proses balik nama dari Ai Saridewi menjadi Sri Hartati, bukan untuk pendaftaran PTSL,” kata Yayat saat ditemui di Kantor Desa Mandapa, Senin, 16 Maret 2026.

Menurut Yayat, program PTSL di Desa Mandapa terakhir dilaksanakan pada 2024. Saat itu, pengajuan dilakukan oleh pemilik sebelumnya, Ai Saridewi, bukan oleh Sri Hartati.

“Yang mengajukan program PTSL tahun 2024 itu Ai Saridewi, bukan Ibu Ati. Tahun 2025 di desa kami tidak ada program PTSL,” ujar dia.

Ia menambahkan, biaya pengurusan balik nama sertifikat tanah bisa bervariasi, bahkan di sejumlah daerah nilainya dapat lebih tinggi.

“Di beberapa daerah lain, biaya balik nama sertifikat bahkan bisa lebih mahal,” ucap Yayat.

Yayat juga menjelaskan bahwa pengurusan dokumen tersebut dilakukan atas permintaan Sri Hartati. Adapun penanganan administrasi oleh Kepala Dusun Blok Salasa, Roni Dasroni, dilakukan karena adanya kendala dalam penggunaan kuitansi oleh Kepala Dusun Blok Senen, Reza, serta kesibukan yang bersangkutan.

Meski demikian, Yayat mengaku menerima pemberitaan yang telah beredar dengan sikap terbuka. Menurut dia, media memiliki hak untuk menyampaikan informasi sebagai bagian dari kebebasan pers.

Namun ia menegaskan bahwa selama ini dirinya hanya berupaya membantu warga dalam pengurusan administrasi tanpa membeda-bedakan.

“Saya murni menolong warga tanpa pandang bulu. Kalau saya ingin mencari kekayaan, saya tidak akan bekerja di desa, mungkin saya akan memilih berbisnis di luar,” kata Yayat.


(Redaksi iNet99.id Biro Majalengka)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini