Wartawan Diblokir Masuk Pelantikan Korpri Bandung Barat, Ada Apa dengan BKPSDM? Media Pertanyakan Transparansi!
Bandung, iNet99.id — Insiden mengejutkan terjadi dalam prosesi pelantikan Pengurus Korpri Kota Bandung Barat periode 2026–2029 di Hotel Savoy Homan, Rabu (10/12/2025). Sejumlah wartawan yang hendak meliput acara yang digelar BKPSDM Kota Bandung dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Bandung itu justru dilarang masuk ke dalam ruangan.
Seorang wartawan mengungkapkan bahwa dirinya dihentikan oleh petugas yang berjaga di depan pintu acara. Ketika menanyakan alasan pelarangan, petugas hanya mengatakan bahwa itu merupakan perintah pimpinan dan meminta awak media “memaklumi” situasinya—alasan yang dianggap jurnalis sebagai klise dan tanpa dasar jelas.
“Masa kita nggak boleh masuk meliput, ada apa ini dengan BKPSDM Kota Bandung, yang jadi menimbulkan asumsi liar,” keluh wartawan tersebut. Menurutnya, momen resmi semacam pelantikan Korpri sudah selayaknya diliput secara langsung agar diketahui publik, bukan justru ditutup-tutupi.
Awak media juga menegaskan bahwa mereka bukan tamu undangan, melainkan pihak yang memiliki hak meliput demi kepentingan publik. Namun keberatan itu seperti tidak dihiraukan oleh petugas. Sikap tersebut membuat para jurnalis menduga adanya sesuatu yang ingin disembunyikan oleh pihak penyelenggara.
Padahal, kegiatan resmi yang menggunakan anggaran negara seharusnya dilakukan secara transparan. Kehadiran pers adalah bagian dari kontrol publik, bukan ancaman yang perlu dibatasi. Larangan peliputan ini pun dinilai sebagai tindakan yang sangat disayangkan, terutama di era keterbukaan informasi.
Secara hukum, tindakan menghalangi kerja jurnalis sangat jelas memiliki konsekuensi pidana. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), menegaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghambat tugas jurnalistik dalam mencari, memperoleh, hingga menyebarkan informasi dapat dikenai hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Ketentuan ini berkaitan langsung dengan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang menjamin kemerdekaan pers.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) juga menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan akses informasi kepada masyarakat. Pelantikan Korpri sebagai agenda resmi pemerintahan seharusnya berada dalam kategori informasi yang terbuka untuk umum.
Para jurnalis kembali menegaskan bahwa fungsi mereka adalah memberikan informasi akurat kepada masyarakat. Karena itu, pelarangan semacam ini bukan hanya menghambat kerja pers, tetapi juga menutup hak publik untuk tahu.***
Artikel ini diadaptasi dari pemberitaan MediapolisiNasional.net dengan penyajian ulang dalam gaya penulisan berbeda, namun tetap menjaga substansi dan fakta yang disampaikan.
