BREAKING NEWS

Dugaan Praktik Ilegal Perawat RSUD Cideres, Dirut Rumah Sakit Pilih Diam

Poto hanya ilustrasi

MAJALENGKA, inet99.id – Dugaan pelanggaran aturan medis terjadi di RSUD Cideres, Kabupaten Majalengka. Seorang perawat senior bernama Koesmana, yang kerap disebut masyarakat sebagai mantri, dilaporkan melakukan tindakan medis di luar ketentuan yang berlaku.

Informasi ini diterima redaksi inet99.id dari salah seorang warga Majalengka yang enggan disebutkan namanya. Menurut narasumber, Koesmana diduga kerap melakukan tindakan medis berupa penyuntikan dan pemasangan infus kepada pasien di luar jam kerja, bahkan di luar lingkungan rumah sakit, tepatnya di tempat praktik pribadinya. Yang menjadi sorotan, tindakan tersebut dilakukan tanpa pendampingan seorang dokter.

Untuk mengonfirmasi kebenaran kabar ini, wartawan biro Majalengka inet99.id, Yudhistira, telah mencoba menghubungi Koesmana melalui WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut tidak mendapat jawaban. Upaya serupa juga dilakukan kepada Direktur RSUD Cideres, dr. Harizal, guna meminta tanggapan terkait dugaan tindakan bawahannya. Sayangnya, pihak direksi rumah sakit pun tidak memberikan respons.

Padahal, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tindakan medis seperti penyuntikan maupun pemasangan infus hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis tertentu, terutama dokter. Bahkan seorang Menteri Kesehatan sekalipun tidak berwenang melakukan tindakan medis, melainkan hanya memiliki kewenangan dalam membuat regulasi dan pengawasan.

Lebih jauh, praktik perawat tanpa izin resmi dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Jika tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik Perawat (SIPP), maka bisa dijerat UU Keperawatan. Jika membuka praktik tanpa izin resmi, dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Kesehatan. Dan apabila terjadi kelalaian hingga pasien mengalami luka berat atau meninggal dunia, maka bisa dijerat pasal pidana melalui KUHP Pasal 359 dan 360.

Namun hingga saat ini, baik mantri Koesmana maupun Direktur RSUD Cideres, dr. Harizal, belum memberikan penjelasan. Publik pun berharap ada transparansi dan klarifikasi agar permasalahan ini tidak menimbulkan keresahan lebih jauh.

Pihak redaksi inet99.id melalui biro Majalengka akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka bahkan bisa juga dengan Bupati Majalengka, serta membuka ruang klarifikasi dari pihak terkait agar permasalahan ini dapat menemukan titik terang sesuai aturan yang berlaku.


(Yudhistira/inet99.id)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini