BREAKING NEWS

Indra, Pembunuh Nia si Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Divonis Mati

Pembunuh tukang gorengan (Indra) saat dalam persidangan, poto istimewa

INET99.ID, Pariaman - Suasana sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, mendadak haru dan penuh emosi. Indra Septiarman alias In Dragon, terdakwa dalam kasus pembunuhan tragis terhadap Nia Kurnia Sari (18), penjual gorengan asal Padang Pariaman, dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim, Selasa (5/8).

Putusan tegas tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara, dalam sidang terbuka yang turut dihadiri keluarga korban.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Septiarman dengan pidana mati," ucap hakim membacakan amar putusan yang disambut haru hadirin.

Indra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Namun, tim kuasa hukum terdakwa, Dafriyon, menyebut bahwa vonis tersebut tidak sesuai fakta persidangan. Ia berpendapat, tidak ada unsur perencanaan dalam pembunuhan itu.

"Kami menilai tali rafia hanya dijadikan ikon untuk memaksakan pasal 340 terhadap klien kami," jelasnya dikutip dari Antara.

Pihaknya menyatakan akan mengajukan banding dan memperjuangkan hak hukum Indra hingga tahap Peninjauan Kembali (PK).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wendry Finisa, menyatakan vonis yang dijatuhkan sudah sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

"Itu pun telah kami sampaikan dalam tuntutan pidana terhadap Indra Septiarman dengan tuntutan mati, dan kita ketahui juga sependapat majelis hakimnya dengan tuntutan mati terhadap Indra Septiarman," ujarnya.

Meski begitu, ia menghargai langkah banding yang diambil pihak terdakwa, dan menyatakan JPU akan bersikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Di sisi lain, momen paling menggetarkan terjadi saat ibu korban, Eli, hadir di ruang sidang. Meski tangannya terus gemetar dan air mata tak berhenti mengalir, Eli akhirnya menunjukkan senyum tipis setelah mendengar vonis hukuman mati dibacakan.

Sebuah senyum penuh luka yang menandai awal dari keadilan untuk sang putri tercinta.


Editor •Andi
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini