Asisten Perhutani Jadi Tersangka Korupsi Kayu Tol Cisumdawu Rp 2,18 Miliar
0 menit baca
![]() |
| Tersangka kasus korupsi kayu tol Cisumdawu digandeng petugas keluar dari kantor Kejari menuju mobil tahanan (Foto: Kejari Sumedang) |
Sumedang, Inet99.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua orang Asisten Perhutani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kayu di lahan IPPKH terdampak proyek Tol Cisumdawu. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,18 miliar.
Kedua tersangka berinisial OK dan NNS. OK menjabat Asisten Perhutani Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Conggeang, sementara NNS di BKPH Ujungjaya.
"Hari ini kami resmi menetapkan dua tersangka, yaitu OK dan NNS," kata Kepala Kejari Sumedang Adi Purnama saat jumpa pers di kantornya, Kamis (14/8/2025).
Adi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti. Kedua tersangka diduga menyalahgunakan biaya pelaksanaan pemanfaatan kayu serta menggelapkan hasil penjualan kayu pada 2020.
"Kerugian negara Rp 2,18 miliar berasal dari biaya operasional pengolahan kayu dan hasil penjualan yang tidak dilaporkan," jelasnya.
Modusnya, para tersangka mengatur biaya penebangan dan pengangkutan kayu, lalu tidak melaporkan hasil produksi berupa kayu bakar atau kayu perkakas. Hasil penjualan itu tidak disetorkan ke kas negara melalui Perhutani.
Keduanya kini ditahan untuk memudahkan proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 8 Jo. Pasal 18, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Komitmen kami jelas, setiap penyimpangan yang merugikan negara akan kami tindak tegas," tegas Adi.
Pewarta •Eko
Editor •Andi
