Viral! Arnold Putra WNI Yang Ditahan di Myanmar, Divonis 7 Tahun Penjara karena Diduga Biayai Pemberontak
0 menit baca
INET99.ID - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga Arnold Putra (AP) ditahan oleh Junta Militer Myanmar karena dituduh membiayai pemberontak. WNI tersebut diketahui berprofesi sebagai selebgram sekaligus konten kreator.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengungkapkan bahwa AP telah ditangkap oleh aparat penegak hukum Myanmar sejak 20 Desember 2024 lalu.
Dikutip dari okezone, Direktur Perlindungan Informasi dan Media Kemlu, Hartyo Harkomoyo, menyampaikan bahwa AP telah divonis hukuman penjara selama tujuh tahun. Vonis tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara. Saat ini AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar," kata Hartyo dalam keterangan rilis Kemlu, Rabu (2/7/2025).
Hartyo menjelaskan bahwa AP dituduh masuk ke wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang organisasinya dilarang oleh otoritas setempat.
"AP dikenakan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act," tutur dia.
Hartyo juga mengungkap sejak awal penangkapan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon sudah melakukan berbagai upaya perlindungan. Menurut dia nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran hingga pendampingan pemeriksaan secara langsung juga telah diberikan.
Setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), upaya non-litigasi juga dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan KBRI Yangon melalui fasilitasi permohonan pengampunan yang diajukan oleh pihak keluarga. Kemlu dan KBRI Yangon juga akan terus memantau kondisi AP selama menjalani masa hukuman penjara.
"Setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), upaya non-litigasi juga dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga. Kemenlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara," tutupnya.
Dilansir dari •okezone