BREAKING NEWS

Ramai-Ramai Guru SD PPPK di Blitar Ajukan Cerai, Alasannya Bikin Kaget!

Ikuti saluran INET99.ID disini

INET99.ID – Sebanyak 20 guru Sekolah Dasar (SD) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajukan izin cerai ke Dinas Pendidikan setempat hingga pertengahan tahun 2025. Lonjakan kasus ini memicu kehebohan di masyarakat dan menjadi perbincangan hangat.Faktor penyebabnya adalah ekonomi dalam rumah tangga.

Kabid Pengelolaan SD Disdik Blitar, Deni Setiawan, menyampaikan bahwa jumlah permohonan cerai tahun ini telah melampaui total pengajuan sepanjang tahun 2024.

“Kalau tahun lalu (2024) ada sekitar 15 usulan, sekarang belum habis semester pertama (6 bulan) sudah ada 20 usulan cerai yang masuk,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (19/7/2025).Dikutip dari Detik.com.

Deni menambahkan, mayoritas pengaju cerai merupakan guru perempuan.

"Memang yang mengajukan kebanyakan PPPK wanita, dan usia pernikahan rata-rata lebih dari 5 tahun. Kemudian suami/pasangannya bukan pekerja tetap atau di sektor formal yang secara nominal tidak bisa dipastikan penghasilannya. Mungkin itu juga (faktornya)," jelasnya.

Dari data yang ada, Deni memperkirakan potensi angka perceraian bisa meningkat dua kali lipat pada akhir tahun. Ia juga menyebut bahwa lonjakan ini dapat menjadi indikasi munculnya gejala sosial baru di kalangan guru PPPK yang ia istilahkan sebagai “PPPK sindrom”.

Menurut Deni, penyebab utama munculnya “PPPK sindrom” adalah faktor ekonomi dalam rumah tangga. Hal ini dikarenakan mayoritas suami dari guru PPPK perempuan tidak memiliki pekerjaan tetap dan umumnya bekerja di sektor informal seperti buruh dan petani.

“Dari data kami, tak sampai 10 persen suami dari PPPK perempuan juga ASN, ada ketimpangan ekonomi,” imbuhnya.

Tak hanya itu, dalam catatan Dinas Pendidikan, satu guru PPPK SD bahkan dikenai sanksi pemotongan gaji hingga 50 persen selama setahun karena terbukti menikah lagi tanpa menyelesaikan proses perceraian dan tanpa izin resmi dari atasan.

Deni juga menegaskan bahwa pemerintah menerapkan prosedur ketat dalam pengajuan izin cerai bagi ASN dan PPPK. Prosedur itu meliputi pembinaan di tingkat sekolah, mediasi bersama BKPSDM dan Dispendik, hingga permohonan izin resmi kepada bupati.

“Jika pengadilan lebih dulu dari izin bupati, itu melanggar aturan,” tegasnya.

Meski demikian, Deni menyebut bahwa secara umum, kasus pelanggaran disiplin oleh guru PPPK pada tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat lebih dari dua kasus berat.

Editor •Andi

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini