KPK Sita Aset Pejabat Kemnaker, Bongkar Pemerasan Rp 53,7 M dari RPTKA
0 menit baca
![]() |
| Poto Antara |
INET99.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (8/7/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa aset yang disita meliputi uang tunai, rumah, tanah, hingga bangunan kos-kosan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
"Pada hari ini, juga dilakukan penyitaan atas aset dari para tersangka pada perkara pemerasan di Kemnaker," kata Budi kepada wartawan, Selasa (8/7).
KPK sendiri menyita sejumlah aset milik tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker, berupa 2 unit rumah senilai sekitar Rp1,5 miliar, 4 unit kontrakan dan kos-kosan senilai sekitar Rp3 miliar, 4 bidang tanah yang ditaksir senilai Rp2 miliar, serta uang tunai sebesar Rp100 juta.
Selain penyitaan aset, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya juga telah memeriksa tiga orang sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker.
Ketiga saksi tersebut adalah Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020–2023, Haryanto yang menjabat sebagai Direktur PPTKA periode 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2024–2025, serta Wisnu Pramono yang pernah menjabat sebagai Direktur PPTKA pada 2017–2019.
Dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2020–2023; Haryanto yang menjabat sebagai Direktur PPTKA tahun 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2024–2025; Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017–2019; Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024–2025; Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025; Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025; Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 sekaligus Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025; serta Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap delapan orang tersangka itu. Pencegahan tersebut mulai dilakukan sejak Rabu (4/6) lalu dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Dalam kasusnya, para tersangka itu diduga meminta sejumlah uang kepada para agen penyalur calon TKA. Permintaan uang itu agar izin kerja calon TKA bisa diterbitkan.
Total, dari 2019, para tersangka telah meraup uang hingga Rp 53,7 miliar.
Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mereka dan juga dibagi-bagikan kepada sejumlah pegawai di Kemnaker.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Dilansir •kumparan
