9 Wartawan Gadungan Peras Warga Usai Intai dari Hotel Transit, Ditangkap Polisi
![]() |
Poto ilustrasi |
INET99.ID – Sebanyak sembilan orang yang mengaku sebagai wartawan ditangkap aparat kepolisian karena terlibat dalam aksi pemerasan bermodus tuduhan asusila. Mereka diamankan oleh Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah terbukti melakukan teror terhadap warga dengan cara mengintai dari hotel transit.
Salah satu korban pemerasan adalah pria berinisial N yang melapor telah menjadi korban di kawasan Jalan Aria Putra Raya, Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kejadian bermula ketika korban baru tiba di kantornya dan didatangi oleh seorang perempuan yang tidak dikenal. Perempuan tersebut tiba-tiba merangkul korban dan mengajaknya berbicara, kemudian masuk ke ruang kerja korban. Di dalam ruangan, perempuan itu mulai melakukan tekanan dan ancaman, serta meminta uang agar tidak menyebarkan tuduhan asusila yang tidak benar.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap sembilan orang yang tergabung dalam komplotan tersebut. Mereka kini ditahan dan menjalani proses hukum atas dugaan pemerasan dan penyebaran informasi palsu.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap oknum yang mengaku sebagai wartawan, terutama jika disertai dengan tekanan atau permintaan uang. Pemerasan dengan modus mencemarkan nama baik kini makin marak dan perlu diwaspadai.
"Pada saat bicara di ruang kerja perempuan yang belum dikenal mengintimidasi dan mengancam akan mempublikasi tingkah laku korban dan meminta sejumlah uang pada korban, karena merasa takut apabila tingkah laku korban dipublikasikan maka korban mentransfer uang sejumlah Rp15.000.000, yang sebelumnya tersangka meminta uang sebanyak Rp130.000.000," kata Ade Ary kepada wartawan,Sabtu, 12 Juli 2025. Dikutip dari rmol.
Komplotan pemeras berkedok wartawan di Jakarta berhasil diungkap setelah menjalankan modus membuntuti pasangan dari hotel transit.
Aksi dilakukan dengan memantau korban yang keluar dari hotel, lalu dibuntuti hingga ke rumah atau tempat kerja untuk dijadikan target pemerasan. Korban kemudian dituduh melakukan perbuatan asusila oleh pelaku yang menyamar sebagai wartawan.
Saat korban dalam posisi tertekan, pelaku menunjukkan atribut pers seperti kartu identitas dan kwitansi bermerek media online. Hal ini digunakan untuk memperkuat ancaman agar korban memberikan uang tebusan.
Korban yang merasa terpojok kemudian terpaksa menuruti permintaan para pelaku demi menjaga privasi dan nama baik mereka.
Setelah menerima laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku utama berinisial FFT (31) di Duren Sawit. Penangkapan berlanjut terhadap KMB (57) yang menjadi dalang, PS (52) pemilik rekening penampung, serta EIH, AH, SFB, AC, AECB, dan RMH yang berperan sebagai pengintai dan penerima keuntungan. Masing-masing anggota mendapatkan bagian sebesar Rp750 ribu dari hasil pemerasan.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil Suzuki Ertiga dan Toyota Avanza, beberapa ponsel berbagai merek, rekening bank atas nama PS, serta kwitansi dan kartu pengenal yang mengatasnamakan media online Post Keadilan. Bukti-bukti tersebut memperkuat dugaan keterlibatan para pelaku dalam jaringan pemerasan terorganisir.
Para pelaku kini diproses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 368 dan/atau Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. Ancaman hukuman maksimal untuk tindak pidana ini adalah sembilan tahun penjara.
Editor •Andi