BREAKING NEWS

PDIP Kalah Gugatan, Pengadilan Nyatakan Pemecatan Hamzah Nasyah Tidak Sah

Kuasa Hukum Hamzah saat memberikan keterangan di depan PN Majelngka beberapa pekan yang lalu. Poto:Eko

Majalengka – Pengadilan Negeri Majalengka mengabulkan sebagian gugatan H. Hamzah Nasyah atas pemecatannya sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dalam putusan yang dibacakan Kamis, 12 Juni 2025, majelis hakim menyatakan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat PDIP Nomor: 1702/KPTS/DPP/I/2025 batal demi hukum.

“Gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian. Menyatakan SK DPP PDIP tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua Majelis Hakim Windy Ratna Sari dalam sidang terbuka.

Majelis juga menolak seluruh eksepsi dari pihak tergugat, yakni DPC PDIP Majalengka, DPD PDIP Jawa Barat, dan DPP PDIP. Ketiganya diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp262 ribu.

Hamzah menggugat PDIP setelah dirinya dipecat sebagai kader. Ia menilai keputusan partai tak berdasar dan mencederai proses hukum serta prinsip keadilan.

Kuasa hukum Hamzah, Rubby Extrada, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, dalil pemecatan kliennya tak terbukti di persidangan. “Keputusan ini mencerminkan keadilan. Kami berharap semua pihak menghormati dan menjalankan amar putusan,” kata Rubby lewat keterangan tertulis.

Inet99.id berupaya mengonfirmasi tanggapan dari pihak tergugat. Saat dihubungi, kuasa hukum DPC PDIP Majalengka, H. Indra Sudrajat, hanya membalas singkat, “DPC dulu yang saya respon.”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian apakah PDIP akan mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding atau kasasi.


Pewarta : eko
Editor : jhon


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini