Mantan Kapolres Ngada Didakwa Cabuli Tiga Anak, Termasuk Balita 5 Tahun
![]() |
| Sidang perdana mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin 30 Juni 2025. (Humas Kejati) |
INET99.ID – Fakta mengejutkan mencuat dalam sidang perdana mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, yang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin, 30 Juni 2025.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, Fajar disebut telah mencabuli dan menyetubuhi tiga anak di bawah umur, salah satunya berusia 5 tahun.
Aksi bejat itu dilakukan di sejumlah hotel di Kupang antara Juni 2024 hingga Januari 2025.
Salah satu momen paling mengerikan terjadi pada 11 Juni 2024, ketika Fajar merudapaksa balita tersebut di sebuah hotel di Kupang. Lebih tragis lagi, aksi tersebut direkam oleh pelaku dan disebarkan di situs porno.
Majelis hakim yang diketuai oleh Anak Agung Gde Agung Parnata menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 21 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Karena menyangkut kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, persidangan terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja dilakukan secara tertutup. Hal ini bertujuan untuk menjaga privasi dan melindungi identitas para korban yang masih di bawah umur.
Dilansir dari •Beritasatu
