BREAKING NEWS

Mantan Kapolres Ngada Didakwa Cabuli Tiga Anak, Termasuk Balita 5 Tahun

Sidang perdana mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin 30 Juni 2025. (Humas Kejati)

INET99.ID – Fakta mengejutkan mencuat dalam sidang perdana mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, yang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin, 30 Juni 2025.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, Fajar disebut telah mencabuli dan menyetubuhi tiga anak di bawah umur, salah satunya berusia 5 tahun.

Aksi bejat itu dilakukan di sejumlah hotel di Kupang antara Juni 2024 hingga Januari 2025.

Salah satu momen paling mengerikan terjadi pada 11 Juni 2024, ketika Fajar merudapaksa balita tersebut di sebuah hotel di Kupang. Lebih tragis lagi, aksi tersebut direkam oleh pelaku dan disebarkan di situs porno.

Menurut JPU Arwin Adinata, anak itu dipertemukan dengan terdakwa oleh Stefani Hedi Doko Rehi, yang diduga sebagai perantara dan menerima imbalan sebesar Rp 3 juta atas tindakan keji tersebut.

Terdakwa Fajar dijerat dengan pasal-pasal berat, antara lain Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (yang telah diubah melalui UU No 17 Tahun 2016), Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E dan Ayat (4) UU Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf e dan g UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 1 Tahun 2024, Pasal 64 ayat (1) KUHP untuk perbuatan berulang.

Selain Fajar, terdakwa lain dalam perkara ini adalah Fani, yang disebut JPU Putu Andy Sutadharma sebagai perantara dalam perdagangan anak.

Fani membujuk korban dengan jalan-jalan dan membelikan pakaian, lalu membawa mereka ke Hotel Kristal Kupang untuk diserahkan kepada Fajar.

Fani juga didakwa dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak, dan sidangnya akan digelar bersamaan dengan Fajar.

Majelis hakim yang diketuai oleh Anak Agung Gde Agung Parnata menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 21 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Karena menyangkut kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, persidangan terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja dilakukan secara tertutup. Hal ini bertujuan untuk menjaga privasi dan melindungi identitas para korban yang masih di bawah umur.


Dilansir dari •Beritasatu


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini