Dinsos Depok Hentikan Santunan Kematian Mulai Juli 2025, Dana Dialihkan ke BTT untuk Bencana
![]() |
| Ikuti kami disaluran whatsap klik disini |
INET99.ID - Program bantuan sosial santunan kematian di Kota Depok resmi dihentikan. Informasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Sosial Kota Depok dengan nomor 460/3499/Linjamsoscana/2025, tertanggal 26 Juni 2025.
Surat edaran itu berisi pemberitahuan mengenai penghentian penyaluran bantuan sosial santunan kematian yang sebelumnya diberikan kepada ahli waris warga yang meninggal dunia.
Dikutip dari Warakota,Penghentian program tersebut dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Depok sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan bantuan sosial daerah. Saat ini, tidak ada penyaluran dana santunan kematian yang dilakukan, dan warga diimbau untuk mengikuti perkembangan informasi terbaru melalui kanal resmi pemerintah.
"Iya benar, sudah dirapatkan secara zoom juga," kata Devi Maryori ketika dikonfirmasi, Senin (30/6/2025).
Meskipun program bantuan sosial santunan kematian dihentikan, Devi menegaskan bahwa warga yang anggota keluarganya meninggal per tanggal 30 Juni 2025 masih diberikan kelonggaran waktu hingga 2 Juli 2025 untuk menyelesaikan proses administrasi.
"Ternyata ada yang sudah mengusulkan sejak lama, tetapi masih kurang dokumen, seperti akta kematian yang masih dalam proses. Jadi, kita beri relaksasi sampai tanggal 2 Juli," jelas Devi.
Bagi warga yang sudah lebih dulu mengajukan permohonan santunan namun dananya belum turun, Devi memastikan proses tetap dilanjutkan.
"Itu proses, masih proses. Masih ada dua kali lagi," ucap Devi.
Menurut Devi, anggaran bantuan sosial santunan kematian akan dikembalikan ke kas Biaya Tidak Terduga (BTT) dan bisa digunakan untuk kebutuhan mendesak lainnya seperti penanganan bencana.
"Jadi itu kembali lagi ke fitrah nya, ke BTT, ke cadangan seperti buffer untuk bencana, untuk kejadian luar biasa gitu. Jadi, kembali lagi ke kas BTT, karena anggaran sumbernya dari BTT," terangnya.
Sebelumnya, Dinsos Kota Depok telah menyampaikan surat edaran terkait pemberitahuan penghentian program tersebut.
"Sehubungan kegiatan bantuan sosial Santunan Kematian tidak lagi menjadi relevan sebagai upaya yang dapat mengentaskan kemiskinan di Kota Depok saat ini. Bersama ini kami memberitahukan bahwa Bantuan Sosial Santunan Kematian akan dihentikan," bunyi surat edaran tersebut.
"Adapun batas akhir pengajuan pemberkasan santunan kematian di Mall Pelayanan Publik Balaikota Depok kami terima paling lambat Hari Senin Tanggal 30 Juni 2025 pukul 15.00 WIB,” bunyi surat edaran itu.
"Diharapkan para camat dan lurah untuk dapat memberitahukan kepada warga masyarakat di wilayahnya masing masing,” pungkasnya. (m38)
•Dilansir dari media Wartakota
Editor Jhon
