-->
  • Jelajahi

    Copyright © inet99.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    Dana Korupsi Rp 1,2 Triliun Diduga Dipakai untuk Beli Private Jet, KPK Telusuri Jejak Uang dan Pemilik RDG Airlines

    Jhon
    Kamis, 12 Juni 2025, Kamis, Juni 12, 2025 WIB
    Pesawat private jet yang diduga dibeli dari aliran dana hasil korupsi kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022. Foto: Dok. Istimewa


    Papua, iNet99.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang terkait Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah Provinsi Papua tahun 2020 hingga 2022. Dari hasil penyidikan, aliran dana hasil korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun tersebut disinyalir digunakan untuk membeli sebuah pesawat jet pribadi.


    "Penyidik menduga aliran dana dari hasil tindak pidana korupsi itu salah satunya digunakan untuk pembelian private jet yang saat ini berada di luar negeri," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Kamis (12/6), seperti dikutip dari Kumparan.


    Dalam pengusutan kasus ini, KPK memanggil seorang saksi berkewarganegaraan Singapura, Gibrael Isaak, yang diketahui menjabat sebagai Presiden Direktur RDG Airlines. Gibrael dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait pembelian jet pribadi tersebut. Namun, ia tidak hadir tanpa memberikan alasan.


    Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pesawat yang diduga dibeli dari hasil korupsi ini adalah jet jenis Bombardier CRJ-200ER. Dari penampakan foto yang beredar, pesawat itu tampak didominasi warna putih dengan aksen kuning di badan dan bagian ekor. Terlihat pula bendera Merah Putih di dekat kokpit serta kode registrasi PK-RDG pada ekor pesawat.


    Pesawat tersebut diketahui dimiliki oleh perusahaan RDG Airlines, yang juga menyediakan jasa sewa jet pribadi dan kargo. Diduga, jet tersebut pernah digunakan oleh mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, untuk perjalanan ke luar negeri.


    KPK telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini, yakni Dius Enumbi (DE), yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua. Ia diduga kuat melakukan korupsi bersama Lukas Enembe.


    "Dilakukan oleh tersangka DE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua," ujar Budi.


    Lukas Enembe sendiri meninggal dunia pada Desember 2024 lalu. Sementara itu, Dius Enumbi belum memberikan pernyataan apa pun terkait kasus yang menyeret namanya.


    Budi menyayangkan perbuatan korupsi yang merugikan masyarakat Papua secara masif.


    “Angka Rp 1,2 triliun tersebut semestinya dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas publik, seperti sekolah, rumah sakit, dan puskesmas,” katanya.


    Sebagai bagian dari penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Papua pada 4 November 2024 lalu. Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.


    Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya menjerat Lukas Enembe. KPK mengungkapkan bahwa selama menjabat, dana operasional Lukas mencapai Rp 1 triliun per tahun—angka yang jauh melebihi standar yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Dana tersebut diduga menjadi salah satu sumber praktik pencucian uang, mengingat banyak laporan penggunaan dana bersifat fiktif.


    Wakil Ketua KPK periode 2019–2024, Alexander Marwata, pernah menyebut bahwa dana tersebut antara lain digunakan untuk kebutuhan makan dan minum.


    Editor : jhon


    #KorupsiPapua #LukasEnembe #KPK #PrivateJet #RDGAirlines #GibraelIsaak #DanaOperasional #TindakPidanaKorupsi #BombardierCRJ200

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini