DPR RI Terapkan Penghematan Energi: Lampu Dibatasi dan Jatah BBM ASN Dipangkas Dampak Konflik Timur Tengah
Jakarta, iNet99.id - DPR RI mulai menerapkan kebijakan penghematan energi sebagai tindak lanjut dari konflik di Timur Tengah yang masih berlangsung hingga saat ini. Langkah ini mencakup pembatasan penggunaan listrik hingga pengurangan jatah bahan bakar minyak (BBM) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan DPR.
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan mulai ditegaskan setelah seluruh pejabat lengkap pada Senin, 30 Maret 2026.
"Senin 30 Maret seluruh pejabat baru lengkap. Jadi baru ditegaskan komitmen tersebut. Tapi dari Biro Umum yang mengelola kendaraan sudah dibuat exercise berkaitan dengan penghematan BBM," kata Indra kepada wartawan, Jumat (27/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa DPR telah mengambil langkah konkret dengan mengurangi jatah BBM untuk pejabat ASN. Pengurangan ini dilakukan dengan memangkas penggunaan BBM selama satu hari dalam sepekan, khususnya bagi pengguna kendaraan operasional eselon I, eselon II, dan sebagian eselon III.
"Mengurangi jatah BBM-nya. Kami fokus pada ASN. Jadi saat ini sementara setiap Minggu dikurangi jatah BBM-nya 1 hari. Untuk yang menggunakan mobil operasional eselon 1, eselon 2 dan sebagian eselon 3," ujarnya.
Selain itu, DPR juga membatasi penggunaan lampu di gedung-gedung pada malam hari. Lampu akan dimatikan maksimal pukul 18.00 WIB di ruangan yang tidak digunakan. Pengawasan akan dilakukan secara rutin oleh kelompok kerja yang ditugaskan mengontrol pemakaian energi.
"Yang pasti untuk malam hari akan ada pembatasan nyala lampu di setiap gedung. Ini akan dipersingkat jadi jam 18.00, akan dimatikan ruang-ruang yang tidak digunakan. Setiap hari ada pokja yang kontrol ruang-ruang," ucapnya.
Terkait sistem kerja, ASN di DPR akan mengikuti kebijakan pemerintah mengenai work from home (WFH). Namun hingga saat ini, DPR masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah sebelum menerapkannya secara penuh.
"Edaran itu kan belum disampaikan ke seluruh instansi pemerintah yang ada gitu, ya. Nah, jadi desain kita di DPR, tentu dari sisi ASN kita akan mengikuti apa yang edaran yang disampaikan pemerintah, kita akan ikuti," ujar Indra.
Meski demikian, Indra menegaskan bahwa kegiatan persidangan yang bersifat krusial tetap akan menjadi prioritas. DPR belum mengambil langkah khusus terkait mekanisme sidang di tengah kemungkinan penerapan WFH.
"Sejauh tidak ada hal-hal khusus yang harus dilakukan oleh DPR, sidang pun mengikuti ya ini pemerintah, edaran pemerintah. Tapi sekali lagi, kalau ada hal-hal yang segera harus diputuskan, misalnya ada hal krusial-krusial tentang bencana dan lain sebagainya gitu, ya tentu kita akan mengikuti apa persidangan DPR yang harus segera memutuskan sesuatu gitu," ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan WFH hanya berlaku untuk ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR. Sementara itu, keputusan terkait aktivitas anggota dewan akan ditentukan melalui rapat pimpinan dan badan musyawarah.
"Untuk ASN ya (ikut pemerintah). Untuk ASN, saya nggak ngomong untuk politiknya ya. di DPR itu ada dua segmen, satu adalah wilayah politik ya di dewan dan wilayah birokrasi di Sekretariat Jenderal," ujarnya.
"Untuk dewannya tentu biasanya nanti mereka akan Rapim (rapat pimpinan) dan di Bamus (badan musyawarah) dulu, akan diputuskan," imbuhnya.
