Tarkam Poopo-Upai Kotamobagu, Polisi Amankan 2 Pemuda Diduga Pemicu Kericuhan
0 menit baca
![]() |
| Dua terduga kerusuhan ditangkap polres Kotamobagu, poto: sulutnews.com |
🔎 INTI BERITA
01. Polres Kotamobagu mengamankan dua pemuda terkait kericuhan antara warga Poopo dan Upai pada Minggu, 27 September 2026.
02. MR dan AH diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kekerasan bersama di muka umum dan penganiayaan.
03. Polisi dan TNI tetap berjaga di perbatasan Poopo-Upai untuk mencegah bentrokan susulan serta menjaga situasi tetap kondusif.
04. Polres Kotamobagu mengimbau warga tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
KOTAMOBAGU, iNet99.id – Polres Kotamobagu mengamankan dua pemuda yang diduga menjadi pemicu terjadinya kericuhan antara Desa Poopo, Kecamatan Passi Timur, dan Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara.
Kedua pemuda tersebut diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan penganiayaan.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MR dan AH. Keduanya diketahui merupakan warga Kelurahan Upai dan diamankan polisi pada Minggu, 27 September 2026.
Langkah tersebut dilakukan Polres Kotamobagu untuk mengungkap perkara sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif setelah terjadi tawuran antarkampung (tarkam) yang melibatkan warga Poopo dan Upai.
Kedua terduga pelaku kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik. Polisi masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak serta bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, perkara itu didalami berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan penganiayaan.
Polres Kotamobagu menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
MR dan AH masih berstatus sebagai terduga pelaku. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjunjung tinggi hak-hak seluruh pihak yang terlibat.
Polisi Memperkuat Pengamanan
Selain melakukan penindakan, Polres Kotamobagu juga memperkuat pengamanan dengan menyiagakan personel Polres Kotamobagu bersama Brimob Yon B Inuai untuk mengantisipasi potensi kembali terjadinya bentrok antara warga Poopo dan Upai.
Pengamanan tersebut dipimpin langsung Kabag Ops Polres Kotamobagu AKP Rusdin Zima, S.E., yang mengomandoi personel ton siaga.
Kehadiran personel gabungan di lapangan menjadi langkah preventif kepolisian untuk memastikan situasi tetap aman sekaligus memberikan rasa tenang kepada masyarakat.
Tawuran antarkampung tersebut terjadi pada Minggu, 27 September 2026 dini hari. Hingga Minggu malam, situasi di kedua wilayah mulai kondusif.
Aparat kepolisian bersama TNI tetap berjaga di wilayah perbatasan antara kedua desa guna mengantisipasi terjadinya kembali bentrokan.
Jarak Kelurahan Upai dan Desa Poopo sekitar 3,4 kilometer dengan waktu tempuh sekitar tujuh menit menggunakan kendaraan.
Menurut Agung, salah seorang warga, aksi tarkam tersebut sangat mencoreng citra Kotamobagu yang selama ini dikenal sebagai daerah yang kondusif.
"Orang tahu Kotamobagu itu kondusif. Tapi sekarang malah pecah tarkam," ujarnya, dikutip dari Tribun Manado.
"Setelah tarkam tidak ada yang diuntungkan," ungkapnya.
Agung berharap aparat kepolisian dan TNI dapat mengusut tuntas perkara tersebut.
"Kalau boleh ada yang ditangkap. Karena kami sebagai warga sangat terganggu," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik menegaskan bahwa personel telah ditempatkan di antara kedua wilayah untuk mencegah bentrokan susulan.
"Kami pastikan sudah ada personel yang berjaga," ujarnya.
"Bukan hanya kepolisian, tapi juga dari TNI yang ikut berjaga," ungkapnya.
Kapolres berharap masyarakat tidak kembali melakukan aksi tawuran antarkampung dan menyerahkan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum.
Polres Kotamobagu juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri atau melakukan aksi main hakim sendiri.
Setiap persoalan hukum, kata kepolisian, hendaknya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Respons cepat, kehadiran personel di lapangan dan penegakan hukum secara profesional menjadi bagian dari upaya Polres Kotamobagu menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
(Ahmad)
Sumber: Sulutnews, Tribun Manado
