ADVERTISEMENT
Iklan

Polda Sumsel Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan Jurnalis di Palembang, Pelaku Lain Masih Diburu!


INET99.ID, PALEMBANG — Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan menangkap dua pelaku pengeroyokan jurnalis saat meliput unjuk rasa beberapa hari lalu. Polisi masih terus mengidentifikasi dan mengungkap identitas pelaku lain berdasarkan penelusuran potongan video dan foto yang menjadi barang bukti.

Kedua pelaku yang berhasil diringkus adalah AF (36) dan EP (24). Keduanya ditangkap aparat kepolisian di kawasan Ilir Barat II, Palembang, setelah polisi mempelajari ciri-ciri fisik yang terekam dalam dokumentasi video kejadian.

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, mengungkapkan bahwa korban pengeroyokan tercatat sebanyak 10 orang yang terdiri dari tiga jurnalis, enam mahasiswa, dan satu anggota polisi.

Sementara para pelaku diduga berasal dari organisasi kemasyarakatan yang mengenakan baju hitam saat kejadian.

"Dari penyelidikan, dua tersangka pengeroyokan kami tangkap," ungkap Johannes, Sabtu (17/10/2026), dikutip dari Tirto.id.

Johannes menjelaskan detail peran para tersangka, di mana salah satu tersangka melakukan pemukulan sebanyak dua kali ke arah punggung korban dengan tangan kanan, sementara tersangka EP menendang korban satu kali menggunakan kaki kanan.

Meskipun tersangka sudah diamankan, keterangan mereka masih perlu didalami lebih lanjut dengan mencocokkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ada. Saat penangkapan berlangsung, polisi turut menemukan pakaian yang dikenakan kedua tersangka sewaktu aksi kekerasan terjadi.

Johannes memastikan pengungkapan kasus kekerasan ini tidak berhenti hanya dengan menangkap kedua tersangka tersebut.

Penyidik terus memburu para pelaku lain yang turut terlibat berdasarkan analisis rekaman dokumentasi di tempat kejadian perkara.

"Para pelaku lain masih diburu, penanganan kasus terus dilakukan, kita identifikasi pihak-pihak yang terlibat," tegas Johannes.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau para pelaku lain yang terlibat agar segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

Peristiwa kekerasan terhadap pers di Palembang ini bermula saat tiga wartawan—Rachmad Kurniawan (Tribun Sumsel/Sriwijaya Post), Mulyadi (PalTV), dan Yola (Ketik.com)—meliput perselisihan antara rombongan pria berbaju hitam dan mahasiswa yang sedang berunjuk rasa terkait karhutla di depan Mapolda Sumsel, Selasa (13/10/2026).

Kericuhan pecah hingga para jurnalis dituduh membawa senjata tajam, diintimidasi, nyaris dirampas ponselnya, dan dikeroyok lebih dari lima orang.

Menanggapi tindakan brutal tersebut, ratusan wartawan yang tergabung dalam Koalisi Pers Sumsel menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumsel pada Kamis (15/10/2026).

Massa menuntut pencopotan Direktur Intelkam Polda Sumsel serta mendesak kepolisian mengusut tuntas dan menangkap seluruh pelaku pengeroyokan terhadap para jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.


Editor: Andi Setiadi

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini