ADVERTISEMENT
Iklan

Kabel Whoosh Dicuri, 5 Perjalanan Terganggu hingga 1,5 Jam, Polisi Tangkap 6 Orang


BANDUNG BARAT, iNet99.id – Polisi menangkap enam orang yang diduga terlibat pencurian kabel di jalur kereta cepat Whoosh di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Dari enam orang yang diamankan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan. Sementara satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka penadah.

Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, aksi pencurian terjadi di dua lokasi berbeda di jalur kereta cepat Whoosh.

“Kami sampaikan bahwa ada dua kejadian pencurian dengan pemberatan di jalur kereta api cepat KCIC,” kata Faruk dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2026).

Aksi pertama terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 02.10 WIB di jalur kereta cepat KCIC Kilometer 120+526, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Pelaku mencuri kabel jaringan telekomunikasi atau optik yang terpasang di jalur kereta cepat.

Aksi kedua terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di jalur kereta cepat Jakarta-KCIC Kilometer 105, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Di lokasi tersebut, pelaku mencuri kabel sinyal dan kabel grounding.

Berdasarkan informasi kronologi perkara, kabel yang dicuri antara lain kabel Lead ZPW-2000, kabel jumper choke traffo, serta kabel jenis NYA.

Pencurian tersebut berdampak langsung terhadap perjalanan kereta cepat Whoosh. Pada 7 September 2026, sebanyak lima perjalanan Whoosh tidak dapat diberangkatkan dan mengalami keterlambatan hingga sekitar 1,5 jam.

Polisi kemudian menangkap lima tersangka yang diduga sebagai pelaku utama, yakni HR, R, JR, G, dan FF. Sementara tersangka penadah berinisial IR merupakan seorang perempuan yang berdomisili di Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.

Kelima tersangka pencurian dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun. Sementara tersangka penadah dijerat Pasal 591 UU yang sama dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Keenam tersangka telah ditahan dan kini menjalani proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi memastikan penanganan perkara terus dilakukan.

Faruk menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan proyek strategis nasional, termasuk pencurian komponen yang dapat mengganggu operasional kereta cepat Whoosh.

“Kami akan menindak tegas semua pelaku tindak pidana, khususnya yang terkait dengan tindak pidana yang berhubungan dengan proyek strategis nasional,” tandasnya.


(Andi/Editor)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini