Rumah Biasa di Bandung Barat Ternyata Jadi “Laboratorium” Bom, Polisi Amankan Mahasiswa 25 Tahun
0 menit baca
BANDUNG BARAT, iNet99.id – Sebuah rumah di kawasan permukiman Jalan Kp. Parigilame, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, diam-diam dialihfungsikan menjadi tempat perakitan bahan peledak dan senjata.
Lokasi tersebut digerebek Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat pada Jumat (11/9/2026). Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang mahasiswa berinisial M.S.A (25) beserta sejumlah barang bukti.
Dalam penyelidikannya, polisi menemukan fakta bahwa pemuda tersebut diduga telah mengubah rumah tersebut layaknya laboratorium untuk melakukan berbagai aktivitas terkait bahan peledak.
Tidak tanggung-tanggung, M.S.A disebut telah melakukan puluhan kali uji coba ledakan dari bahan yang ia racik sendiri. Tercatat, tersangka telah menguji coba bom berdaya ledak rendah (low explosive) sebanyak kurang lebih 40 kali.
Selain itu, polisi menyebut M.S.A juga telah melakukan uji coba bom berdaya ledak tinggi (high explosive) sebanyak kurang lebih 6 kali.
Ironisnya, berdasarkan penyelidikan sementara, aktivitas tersebut bukan didasari oleh afiliasi dengan jaringan teroris mana pun. Motif utamanya disebut untuk mencari validasi dan popularitas di dunia maya, khususnya melalui sebuah grup WhatsApp bernama “True Crime Community”.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan bahwa tersangka bertindak sebagai motivator kejahatan ekstrem dengan membagikan tutorial pembuatan bahan peledak di grup tersebut.
“Tersangka membuat dan mempraktikkan langsung peledakan bahan peledak yang telah dibuatnya. Aksi itu divideo dan kemudian diunggah atau dikirim ke WhatsApp grup agar ia dianggap sebagai ahli dalam pembuatan bahan peledak,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (17/9/2026).
Selain menjadikan rumah milik E.R tersebut sebagai lokasi perakitan bom, polisi juga menemukan tempat penyimpanan berbagai jenis senjata dan barang yang tidak lazim dimiliki warga sipil.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita satu buah proyektil mortir peluru tank berkaliber 75-80 mm. Polisi juga menemukan kurang lebih 50 butir peluru tajam dan 50 butir peluru hampa kaliber 5,5 mm, serta casing granat.
Tersangka juga disebut menyimpan berbagai bahan kimia berbahaya seperti potasium klorat, black powder, dan sulfur.
Tidak hanya itu, M.S.A disebut sedang mencoba merakit senjata api. Polisi menemukan tiga buah laras senpi, pelatuk, serta pipa-pipa besi stainless yang berada di lokasi tersebut.
Di bagian lain rumah, petugas turut mengamankan sepucuk crossbow lengkap dengan lima busur dan anak panah logam.
Meski penyidikan sementara menunjukkan bahwa tersangka belum memiliki target atau sasaran peledakan secara spesifik, aktivitas tersebut tetap menjadi perhatian serius karena dilakukan di kawasan permukiman.
M.S.A kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 306, Pasal 246, dan/atau Pasal 247 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Atas perbuatannya menyimpan bahan peledak tanpa hak dan melakukan penghasutan tindak pidana, mahasiswa tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
