ADVERTISEMENT
Iklan

Dokter Tifa Pertanyakan Jokowi Marah: “Yang Kami Teliti Benda Digital yang Diunggah Dian Sandi”


JAKARTA, iNet99.id – Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, mempertanyakan alasan Jokowi mempermasalahkan kajian yang dilakukannya terkait foto ijazah yang beredar di media sosial.

Usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026), Tifa menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meneliti ijazah asli milik Jokowi. Menurutnya, objek yang dikaji adalah benda digital berupa foto yang diunggah oleh Dian Sandi Utama. Pernyataan tersebut juga diberitakan sejumlah media pada hari yang sama.

“Ini perhatikan baik-baik. Kami sekarang menggunakan istilah Jokowi, bukan Joko Widodo ya. Jadi, yang marah itu adalah Pak Jokowi karena dia bilang bahwa ijazahnya dimanipulasi dan segala macam,” ujar Tifa.

“Padahal, kami sama sekali tidak pernah melihat ijazah Jokowi.”

Tifa juga menjelaskan bahwa Dian Sandi disebut mengunggah ulang foto dari akun lain. Menurut Tifa, pihaknya kemudian melakukan penelitian terhadap benda digital tersebut dan menyimpulkan bahwa benda yang mereka kaji itu palsu.

“Yang menjadikan kajian kami ini, barang ini, palsu. Bukan ijazah Pak Jokowi yang palsu,” tegasnya.

Tifa menyebut objek kajiannya adalah benda digital yang diunggah Dian Sandi, bukan dokumen yang secara langsung diklaim sebagai ijazah milik Jokowi.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Tifa juga mempersoalkan alasan Jokowi mempermasalahkan hasil kajian tersebut. Menurut Tifa, pihaknya sejak awal tidak pernah melihat ataupun meneliti ijazah Jokowi secara langsung.

Perkara tersebut kini memasuki tahap pembuktian. Dalam persidangan berikutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan tiga saksi terlebih dahulu pada persidangan berikutnya. Agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Sementara itu, pihak Tifa meminta agar Jokowi selaku pelapor dapat dihadirkan dalam proses persidangan. Mengenai rencana kehadiran Jokowi, pengacaranya menyampaikan bahwa hal tersebut berkaitan dengan kesempatan JPU menghadirkan lebih banyak saksi dalam persidangan berikutnya.

Perkara ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pernyataan mengenai objek kajian dan persoalan dokumen digital tersebut merupakan keterangan dari pihak Dokter Tifa, sementara proses pembuktian di persidangan masih berlangsung.

iNet99.id
📰 Sumber: Tribunnews
🖋️ Editor: Andi Setiadi
🛡️ VERIFIED
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini