BREAKING! Gubernur Jabar Resmi Stop Izin Perumahan Di Bandung Raya, Pengembang Kaget!
0 menit baca
Bandung, inet99.id — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menghentikan sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tertanggal 6 Desember 2025 dan langsung menyita perhatian publik.
Keputusan tegas ini diambil menyusul maraknya bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Jawa Barat menegaskan bahwa penghentian izin ini bersifat sementara, hingga hasil kajian risiko bencana dan penyesuaian rencana tata ruang wilayah masing-masing daerah selesai dilakukan.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk mitigasi untuk mencegah bencana serupa terulang akibat pembangunan perumahan yang tidak memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Selain penghentian izin, pemerintah daerah juga diminta meninjau ulang lokasi pembangunan yang terbukti berada di kawasan rawan bencana atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Gubernur Jawa Barat juga menginstruksikan peningkatan pengawasan terhadap pembangunan rumah dan gedung agar benar-benar sesuai peruntukan lahan serta rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Tak hanya itu, setiap pembangunan wajib memenuhi kaidah teknis konstruksi guna menjamin keamanan bangunan dan keselamatan masyarakat di sekitarnya.
Dalam surat tersebut ditegaskan pula bahwa seluruh bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah daerah diminta konsisten melakukan penilikan teknis sesuai dokumen PBG.
Bagi pengembang yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan, pemerintah mewajibkan pemulihan atau penghijauan kembali sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak pembangunan.
Penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman juga menjadi poin penting dalam kebijakan ini demi menjaga keseimbangan ekosistem.
Kebijakan penghentian izin perumahan ini memunculkan pro dan kontra, namun pemerintah menegaskan bahwa keselamatan warga dan kelestarian lingkungan adalah prioritas utama.
"Pembangunan tidak boleh mengorbankan keselamatan dan masa depan lingkungan," tegas Gubernur Jawa Barat dalam surat edaran tersebut.
