Aksi Memalukan! Polisi di Medan Viral Usai Palak Pemotor, Dihukum Berguling di Aspal
0 menit baca
![]() |
| Setelah memalak Rp100 ribu, seorang polisi di Medan dihukum berguling di aspal dan ditahan di Propam pada Rabu (25/6/2025). (Doc Polrestabes Medan) |
INET99.ID – Jagat media sosial diramaikan oleh video viral yang memperlihatkan seorang oknum polisi di Medan memalak pengendara motor sebesar Rp100 ribu. Aksi tersebut langsung menuai respons keras dari internal kepolisian.
Dikutip dari Bangkapos.com, oknum polisi tersebut diketahui bernama Aiptu Rudi Hartono, yang kini menjalani hukuman berguling-guling di atas aspal. Hukuman itu dijatuhkan setelah video pungli yang dilakukannya viral di media sosial.
Hukuman fisik ini dilaksanakan pada Rabu (25/6/2025) di halaman Polrestabes Medan.
AKP Suharmono, Kepala Subbagian Propam Polrestabes Medan, menyatakan: "Memang kemarin ada kita berikan sanksi fisik (berguling-guling)," dikutip pada Kamis (26/6/2025).
Selama proses hukuman berlangsung, Aiptu Rudi diperintahkan melakukan beberapa kali gulingan di aspal sebelum akhirnya diamankan dan dipindahkan ke ruang khusus di Propam Polrestabes Medan.
Masih dari AKP Suharmono, diketahui bahwa pelaku telah mengakui tindakan pungutan liar tersebut. "Uang itu dipakai untuk beli minum dan sarapan," ujarnya.
Dipatsus dan Terancam Demosi ke Luar Daerah
Sebagai bentuk penegakan disiplin internal, Aiptu Rudi kini resmi Dipatsus (ditempatkan khusus) di Propam Polrestabes Medan selama 30 hari.
Lebih lanjut, AKP Suharmono menegaskan: "Kami minta nanti untuk didemosi ke luar daerah," ujarnya, menyebutkan bahwa proses sanksi etik masih berlangsung dan akan diputuskan dalam sidang etik mendatang.
Aiptu Rudi diduga kuat melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, serta Pasal 12 huruf B.***
Red.
